You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 H PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HUT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG KE-269, MAJU SEJAHTERA BERKELANJUTAN DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN

Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Administrator 27 Februari 2020 Dibaca 1.179 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta| Ada Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Wakil Ketua Komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR RI Nurhayati Monoarfa menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, ada di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum, itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang.

Baca Juga : YLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

Apa tujuannya? Kami ngobrol bersama Nurhayati Monoarfa.

Apa pula tanggapan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno?

Kami sajikan di podcast #WhatsTrending, bisa Anda dengarkan di KBRPRIME.id http://bit.ly/wacanabatasimotor

Selain di KBR Prime obrolan ini bisa juga didengarkan di Spotify, Google Podcast, Apple Podcast & Anchor.

KBR Prime, podcasts for curious minds.

www.kbrprime.id (http://bit.ly/wacanabatasimotor)
Menyoal Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dilansir dpr.go.id, menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, kata dia, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang. Meski demikian, Ia mengaku tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Menurutnya, tak ada roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Tetapi kata Nurhayati, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa diatur. Simak obrolannya bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%