Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Badan Kesehatan Dunia WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Sebab ada 118 ribu lebih kasus COVID-19 di lebih 110 negara dan wilayah di dunia. Pandemi adalah penyebaran global suatu penyakit pada saat yang bersamaan.
WHO menyebut ada tiga kriteria umum terkait pengumuman pandemi, yakni virus yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian, penularan virus orang-ke-orang yang berkelanjutan, dan bukti penyebaran ke seluruh dunia.
WHO juga meminta warga tak panik dan meminta pemerintahan di semua negara mengambil langkah penting dan agresif.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom khawatir, penyebaran dan tingkat keparahan wabah virus corona akan meningkat dalam hitungan hari dan pekan ke depan.
Baca Juga : BEI : Kini Saatnya Beli Saham Undervalue
Bagaimana Menjaga Kesehatan Mental di tengah kepanikan Pandemi COVID-19?
Apa catatan dalam menangani wabah COVID-19 menurut Pakar Epidemiologi?
Kami obrolin di podcast #WhatsTrending, bisa Anda dengarkan di KBRPRIME.id bit.ly/Pandemicovid19
Selain di KBR Prime obrolan ini bisa juga didengarkan di Spotify, Google Podcast, Apple Podcast & Anchor.
KBR Prime, podcasts for curious minds