SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Perempuan Adat : Pemerintah Tak Serius Lindungi Masyarakat Adat

24 September 2019  Administrator  485 Kali Dibaca  Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat adat.

Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang seharusnya dapat memberi perlindungan hukum saja, sampai saat ini belum juga disahkan. Namun, Pemerintah malah akan mengesahkan RUU Pertanahan.

Padahal, kata Devi, upaya perlindungan ini mendesak dilakukan, karena sudah banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah akibat terbukanya investasi pemanfaatan kawasan hutan demi peruntukan lain.

Baca juga: Bagaimana Kedaulatan Perempuan Atas Tanah Bila RUU Pertanahan Disahkan? 

Ia mencontohkan, salah satunya menimpa suku dayak Iban di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat saat ekspansi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT Ledo Lestari.

"Ini sungguh political will saja. Kalau pemerintah punya political will, dia pasti punya cara. Presiden pasti akan bilang, kenapa gak ada DIM? Padahal ini kan sudah ditunggu. Sampai kedaluarsa loh Surpresnya. Kan dia begitu dikeluarkan, terhitung 60 hari kalau gak salah, itu sudah harus ada DIM. Nah DIM-nya di mana sampai sekarang kita tanya. Kita dilempar-lempar terus menerus," katanya usai konferensi pers 'Indonesia: Indigenous Peoples Losing Their Forest' di Century Park Hotel Jakarta, Senin (23/9/2019).

Devi Anggraini menambahkan, proses pembahasan RUU MA tersendat pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Hingga kini Pemerintah, katanya, belum menyerahkan DIM kepada DPR, yang menjadi syarat bagi legislatif dan eksekutif bisa melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Meski pada Maret 2018, Surat Presiden (Surpres) sudah dikeluarkan melalui Kementerian Sekretariat Negara tentang pembentukan tim pemerintah yang membahas RUU ini bersama DPR RI.

Devi mengatakan, Perempuan AMAN bersama koalisi pendukung masyarakat adat, sudah lebih dahulu menyusun DIM versi masyarakat sipil.

Namun, akibat ketidakjelasan dari pemerintah ini, belum ada peraturan khusus yang menjamin hak masyarakat adat.

"Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah, dengan DPR gitu. Harapan kita kan sebenarnya proses ini bisa dipercepat. Tapi kan ini waktunya hanya tinggal seminggu gitu," jelas Devi.

Ia semakin meragukan keseriusan pemerintah untuk menerbitkan RUU Masyarakat Adat, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan, yaitu era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain itu, tambah Devi, RUU Masyarakat Adat juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013 serta 2014, hingga terakhir pada Prolegnas Prioritas di tahun 2019.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor : Kurniati Syahdan

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.999 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.658 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,798
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,983
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0