Kartu Identitas Anak ( KIA)
Adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
PERSYARATAN untuk anak WNI
Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
PERSYARATAN untuk anak WNA
Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun
Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari