SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Ijin 5 Importir

16 Oktober 2019  Administrator  461 Kali Dibaca  Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memblokir, membekukan, hingga mencabut izin importir dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar aturan. Sanksi diberikan karena melanggar ketentuan perdagangan impor, perpajakan, serta kepabeanan terkait di antaranya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kata Sri Mulyani, mereka yang tak patuh tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan), ada 17 perusahaan di PLB yang telah diblokir.

"Kriteria ini, yang dia patuh di bidang bea cukai, dia patuh di bidang perdagangan, namun dia melakukan pelanggaran di bidang pajak. Maka kami mengidentifikasi ada 17 importir di PLB. Empat adalah perusahaan yang mengimpor TPT, Tekstil Produk Tekstil, 13 lainnya adalah importir untuk produk non TPT," sebut Sri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan (14/10/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan telah memblokir 92 importir non-PLB (TPT) karena tidak mematuhi aturan penyampaian SPT, baik masa PPN dan juga tahunan PPh. Pemblokiran pun dilakukan terhadap 27 importir PLB (TPT) dan 186 importir non-PLB (TPT) karena tidak patuh aturan kepabeanan, sejak Januari 2019.

Sedangkan pembekuan dan pencabutan izin, diberlakukan pada PLB yang melakukan pelanggaran berat. Di antaranya terdapat PLB produsen di Bandung yang melanggar kuota perdagangan. Sebab PLB itu melakukan impor TPT, tetapi tidak dilakukan untuk proses produksi, melainkan menjual bahan bakunya ke luar.

"Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan. Kemudian yang kita lakukan cabut dan bekukan 5 importir PLB khusus di Jawa Barat. Lima importir ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," ucapnya.

Dalam penertiban ini, Kemenkeu mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaraan. Pertama, kepatuhannya terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang dipersyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Kedua, pelanggaran di bidang perpajakan, terkait kepatuhannya menyerahkan SPT tentang PPN dan PPh. Yang ketiga, pelanggaran dilihat berdasarkan kepatuhan akan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, mengenai importir produsen dan umum, kesesuaian kuota dengan izin dari Kemendag.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.998 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.658 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,103
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,288
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0