SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

14 November 2019  Administrator  1.693 Kali Dibaca  Berita Desa

[KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tak menyetujui ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy.

Sri Mulyani, kata Muhadjir, ingin tetap menjalankan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, lantaran beleid tersebut telah melewati berbagai kajian sebelum diteken Presiden Joko Widodo, untuk mulai diberlakukan Januari 2020.

"Tadi saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Karena Perpres itu sudah dibahas ratusan kali, dan ketika mau disahkan menjadi Perpres kan semua kementerian terkait juga sudah paraf. Jadi presiden tidak asal tandatangan. Jadi seharusnya, sebaiknya, kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan, ya jalan terus saja Perpresnya. Itukan kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga : Pemkab Jombang Temple Rumah Penerima Bansos dengan Stiker Khusus

Meski menyebut subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri tak akan terwujud, Muhadjir berkata, sebetulnya saat ini Kemenko PMK masih mengkaji ide Terawan. Menurut Muhadjir, Terawan sudah menyampaikan keinginannya memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, dan kini tengah digodok oleh para deputi di kementeriannya. Jika tak ada solusi subsidi, Muhadjir berkata, berarti iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai dengan Perpres.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang naik mulai Januari tahun depan. Terawan menilai, kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga sekitar 100 persen bisa memberatkan masyarakat, terutama kelas tiga mandiri yang banyak diikuti kelompok ekonomi rendah tapi tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Adapun pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran kepesertaan semua kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk layanan kesehatan kelas tiga, Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 untuk kelas dua, serta Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 untuk kelas satu.

Oleh : Dian Kurniati

Editor: Rony Sitanggang

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.998 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.658 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 905
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,090
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0