SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

YLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

27 Februari 2020  Administrator  1.607 Kali Dibaca  Berita Desa

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut izin dua perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, yakni PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI).

Menurut Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary, salah satu anggota koalisi, pemberian izin usaha tambang di kawasan tersebut tidak sesuai aturan.

"Di sini pemerintah tidak hanya sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin lingkungan dan izin usaha eksplorasi kepada kedua PT ini. Tetapi ketika pemerintah membiarkan kerusakan ini terjadi, membiarkan masyarakat menderita, sakit, dan menurunnya lingkungan hidup mereka, pendapatan mereka, dan terjadi konflik sosial masyarakat, maka pemerintah sudah melakukan pembiaran suatu pelanggaran HAM. Dan pembiaran pelanggaran HAM merupakan pelanggaran HAM itu sendiri," kata Rahma di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Tambang Tumpang Pitu Dikuasai Elite Politik?

Koordinator JATAM Merah Johansyah, anggota koalisi lainnya, mencurigai sikap pemerintah yang pasif soal tambang Tumpang Pitu.

Merah menduga, tambang di Tumpang Pitu dikuasai kelompok elite politik yang tengah menduduki posisi penting di PT Merdeka Copper Gold, induk perusahaan PT BSI dan PT DSI.

Ia menyebut ada nama Sakti Wahyu Trenggono dan Garibaldi Thohir di baliknya.

Baca Juga : Hutannya Bagus, Pemerintah Akan Buka Lahan Investasi Hijau di Papua

Merah Johansyah juga mengkritik sikap Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang sempat mengaku tak punya kewenangan pada kasus tambang Tumpang Pitu.

"Izin usaha pertambangan bisa ditarik di level gubernur dan provinsi. Jadi alasan pemerintah yang menyebut ini bukan kewenangannya terutama Jawa Timur itu menunjukkan bahwa ini mencari-cari alasan saja," kata Merah.

"Antara dia tidak pernah membaca undang-undang tentang pemerintahan daerah dan pertambangan, atau hanya cari-cari alasan agar bisa mengambil sikap diam dan menghindar dari pemenuhan tuntutan warga," lanjutnya.

Protes Warga Tumpang Pitu Belum Direspon

Menurut Koalisi LSM, aktivitas tambang di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, sudah berkali-kali diprotes warga. Salah satu bentuk protes itu pernah disampaikan lewat aksi 'Kayuh Sepeda'.

Pada 15 Februari 2020 warga Tumpang Pitu bersepeda dari Banyuwangi ke Surabaya, menempuh jarak 310 kilometer untuk menyampaikan protes kepada Pemprov Jawa Timur.

Di Surabaya, mereka menggelar aksi di Kantor Gubenur Khofifah, membawa surat penolakan tambang yang ditandatangani lebih dari 2000-an warga, sebagai bentuk hak veto rakyat atas keselamatan diri dan lingkungannya.

Namun, menurut Koalisi LSM, sampai Selasa (25/2/2020) belum ada respon dari pemerintah.

Oleh : Astri Septiani, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,291
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,476
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0