SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Korlantas Polri: Kendaraan Bisa Lolos Penyekatan Bila Meyakinkan Petugas

11 Mei 2020  Administrator  1.051 Kali Dibaca  Berita Desa

Hargotirto,

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo telah merilis Surat Edaran baru terkait pengendalian transportasi dalam masa pandemi.

Surat itu menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, dan pergerakan transportasi tetap dibatasi sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, saat ini ada pengecualian tambahan.

Awalnya, Permenhub No. 25/2020 mengatur bahwa sarana transportasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kebutuhan dasar dan penanganan Covid-19, seperti mengangkut logistik, obat-obatan, petugas kesehatan, pejabat berwenang, dan sebagainya.

Tapi sekarang, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 menyatakan sarana transportasi pribadi dan umum juga boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Warga dibolehkan bepergian lintas wilayah untuk kepentingan ekonomi dan keluarga, dengan syarat membawa surat izin resmi dari pihak berwenang.

Rincian pengecualian dan syarat-syaratnya bisa dilihat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di tautan ini.

Baca Juga : Ahli Epidemi: Target Presiden Turunkan Covid-19 Tak Mungkin Tercapai

Polisi: Tanpa Surat Izin Juga Bisa Lewat

Menurut pihak kepolisian, kebijakan transportasi Gugus Tugas Covid-19 itu tidak akan menganggu penerapan PSBB. Kaops Korlantas Polri Benyamin justru menilai kebijakan ini akan memudahkan warga.

"Tidak ada masalah ya, kita tetap saja melaksanakan tugas seperti itu. Cuma kan protokol untuk Covid-19 tetap dilaksanakan," kata Benyamin kepada KBR, Jumat (8/5/2020).

"Misalnya begini, itu kan bukan hanya untuk pejabat saja, masyarakat biasa pun bisa, memudahkan, yang penting bukan mudik ya. Misalnya untuk kepentingan dinas, ataupun dia misalnya untuk ada hal yang darurat, misalnya dia ada orang tuanya meninggal, itu kan dia bisa bergeser melewati penyekatan-penyekatan itu. Ataupun naik bus umum juga bisa, tetapi membawa surat keterangan begitu lho," kata Benyamin.

Benyamin menyatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan di jalan raya serta tempat-tempat keberangkatan transportasi umum seperti terminal bus.

"Pemeriksaan saat berangkat, misalkan ketika dia sudah naik bus, nanti bus akan ada stiker dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah ada stikernya itu kita tidak usah memeriksa lagi, berarti sudah clear dari Kementerian Perhubungan. Kita tinggal loloskan saja. Berarti memudahkan kita itu kan, gampang kan kita untuk pengecekannya," kata dia.

"Tetapi kalau misalnya dia menggunakan mobil-mobil pribadi misalnya, itu akan kita periksa saat penyekatan (di jalan). Mau kemana, misalnya, 'Pak saya ada kepentingan ini, keluarga saya meninggal, ibu saya sakit keras' misalnya. Polisi menanyakan, mana suratnya, mungkin dari BNPB bisa menunjukkan, atau sesuai petunjuknya (Gugus Tugas Covid-19), kalau ada surat keterangannya itu tidak masalah."

"Atau misalnya tanpa surat pun, apabila bisa meyakinkan petugas, tidak apa-apa bisa melintas. Tapi kalau tanpa alasan, berarti dia akan mudik. Tidak akan ada sanksi, kita akan imbau putar balik saja, hanya itu saja sanksinya. Buat kita sih tidak masalah, itu sudah dikomunikasikan dikoordinasikan semua kementerian," tukasnya.

Oleh : Rezky Novianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.999 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.658 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,774
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,959
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0