SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

BAGAIMANA CARA MENGURUS DPTb?

27 September 2023  Administrator  769 Kali Dibaca  Berita Desa

Tak terasa Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi.  Setelah melalui beberapa tahapan pengumpulan data pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). Akhirnya pada bulan Juni 2023 lalu KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah penetapan DPT tersebut, terdapat tahapan lanjutan yang berfungsi untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS yang telah tertera pada DPT awal. Tahapan tersebut adalah DPTb.

Sebelumnya apa itu DPTb?

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena  keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar  dan akan memberikan  suara di TPS lain. Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. 

Disini DPTb dibagi menjadi 2 kelompok tergantung tingkat kemendesakan situasi yang ada, yang pertama waktu pengajuan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan yang kedua yaitu seminggu sebelum hari pemungutan suara. Situasi yang menyebabkan pemilih dapat melakukan pindah tempat pemilihan yaitu sebagai berikut:

No

Hingga H-30 (15 Jan 2024)

(16 Jan 2024) H-29 hingga H-7 (7 Feb 2024)

1

Bertugas di tempat lain

Bertugas di tempat lain

2

Menjalani rawat inap/ mendampingi pasien rawat inap

Menjalani rawat inap (sakit)

3

Tertimpa bencana

Tertimpa bencana

4

Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

Menjadi tahanan rutan atau lapas

5

Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau  panti rehabilitasi

 

6

Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

 

7

Bekerja di luar domisli

 

8

Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikanmenengah atau tinggi

 

9

Pindah domisili

 

 

Apabila pemilih ingin melakukan pindah tempat memilih, maka pemilih wajib menyertakan dokumen sesuai dengan alasan pindah tempat memilih yakni sebagai berikut:

No

Alasan Pindah Memilih

Dokumen Bukti Dukung

1

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah

2

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi

Surat keterangan riwayat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping

3

Penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah

4

Menjalani rehabilitasi narkoba

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap  basah

5

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan

Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Surat keterangan belajar dari kampus/ lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

7

Pindah domisili

Fotokopi KTP-el dan /atau KK terbaru

8

Tertimpa bencana alam

Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa

9

Bekerja diluar domisilinya

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh  pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah  dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

Bagaimana langkah-langkah mengurus pindah tempat memilih?

Pertama pastikan nama anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, caranya dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan mengisikan NIK pada kolom pencarian. Pada laman tersebut anda akan mengetahui informasi berupa nama dan TPS dimana anda terdaftar. Kedua, silahkan datang ke Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dimana anda akan pindah memilih dengan membawa KTP, KK beserta bukti pendukung. Petugas akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan, apabila telah dirasa lengkap, petugas akan mengisi form A-Surat Pindah  Memilih sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung kemudian mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Sidalih. Setelah selesai, petugas memberikan dokumen form  A-Surat Pindah Memilih yang sudah di tandatangani dan di cap oleh anggota PPS/PPK/KPU Kab/Kota kepada pemilih yang bersangkutan.

Pemilih yang berada di wilayah Kalurahan Hargotirto dapat melakukan pengurusan pindah tempat memilih dengan datang ke Sekertariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yakni di Perpustakaan Tunas yang terletak di Balai Kalurahan Hargotirto, setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.

Penulis: Annisa WH

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.998 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.657 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 701
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 10,886
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0