Hargotirto (29/07/2025) — Dalam rangka menyusun perencanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan (BKK Dais) Tahun Anggaran 2027, Kapanewon Kokap menggelar kegiatan sosialisasi dan penjaringan aspirasi di Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam menyelaraskan program pembangunan Kalurahan dengan arah kebijakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lurah Hargotirto: Kawasan Terpadu Adalah Peluang Nyata untuk PAD
Dalam sambutannya, Lurah Hargotirto, Bapak Tukiyo, menyoroti pentingnya perencanaan program yang tidak hanya berpihak pada nilai-nilai keistimewaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa potensi pengembangan kawasan terpadu yang sedang dirintis di wilayah Hargotirto dapat menjadi titik ungkit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“BKK Dais bukan hanya alat untuk melestarikan keistimewaan, tapi juga peluang untuk menciptakan sumber pendapatan baru. Jika kawasan terpadu ini bisa dikembangkan dengan baik, maka akan ada potensi PAD yang berkelanjutan dari sektor ekonomi, budaya, maupun pariwisata, tentunya hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat karena dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat Hargotirto.” ujar beliau.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga kalurahan untuk bersinergi menyusun usulan kegiatan yang terukur, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Kapanewon Kokap Tekankan Sinergi Program Dais dengan Potensi Kalurahan
Bapak Kawat Projo dari Kapanewon Kokap yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa perencanaan BKK Dais 2027 harus disusun secara partisipatif dan diarahkan pada program-program yang mendukung urusan keistimewaan, seperti pelestarian budaya, penguatan kelembagaan kalurahan, serta pengembangan tata ruang dan pertanahan berbasis nilai-nilai lokal. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Kalurahan
Berikut adalah penjelasan inti dari Pergub tersebut:
Pergub ini disusun sebagai pedoman bagi:
Pergub ini mengatur seluruh tahapan BKK Dais untuk kalurahan, yang meliputi:
BKK ini bersumber dari Dana Keistimewaan yang dialokasikan dalam APBD Provinsi DIY, dan diperuntukkan khusus bagi kalurahan yang mengusulkan kegiatan sesuai dengan tema keistimewaan.
Kegiatan yang didanai BKK Dais harus mendukung urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY, yaitu:
Contoh kegiatan:
Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota dan provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan BKK Dais. Kalurahan juga harus siap jika ada audit dari Inspektorat maupun BPK.
Harapan: Hargotirto Jadi Model Kalurahan Berkembang Berbasis Keistimewaan
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kalurahan Hargotirto mampu menyusun usulan program BKK Dais 2027 yang visioner dan berdampak jangka panjang. Sinergi antara pemerintah kalurahan, kapanewon, dan masyarakat menjadi kunci sukses pemanfaatan Dana Keistimewaan secara optimal.
Dengan pendekatan kawasan terpadu dan penguatan PAD, Hargotirto diharapkan tidak hanya menjaga nilai keistimewaan Yogyakarta, tetapi juga menjadi model kalurahan mandiri dan inovatif dalam membangun dari akar budaya sendiri.
Ditulis oleh: Annisa WH