You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

3 in 1 Kematian

Administrator 03 Mei 2019 Dibaca 149.080 Kali

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN

PRODUK  YANG BERSAMAAN DIPEROLEH PEMOHON, HANYA DENGAN MENGURUS AKTA KEMATIAN  YANG KEPENGURUSANNYA TIDAK MELEBIHI 30 HARI

PRODUK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan ( Apabila Ada )

Persyaratan :

  1. Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal (Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan).
  2. Asli KTP-el nama yang meninggal
  3. Fotocopy akta kelahiran ( surat keterangan kelahiran dari desa )
  4. Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris ( Khusus  untuk  yang  tidak  mempunyai  ahli  waris  ditambah  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan )
  5. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  6. Fotocopy 2 (dua) orang saksi ( Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis ). 
  7. Fotocopy KTP-el Pelapor
  8. Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila dikuasakan)
  9. Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
  10. Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)

Program ini diterapkan :

Desa-desa yang sudah menggunakan SIAK online

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%