SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Pembahasan Raperdes Pengelolaan Kekayaan Desa

19 November 2019  Administrator  1.616 Kali Dibaca  Berita Desa

Secara garis besar dasar hukum pengelolaan tanah (kas) desa, berdasarkan hirarkhi peraturan perundang-undangan, didasarkan pada: Pertama,  UU Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 212-216  ayat (1) tentang Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Pemerintah ini  merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  PP Nomor 72 Tahun 2005. PP ini menggantikan keberadaan PP Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 Pada Pasal 68 PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut menyatakan bahwa Sumber Pendapatan asli desa, terdiri a. dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Dstnya.. Selanjutnya dalam Pasal 69 lebih ditegaskan lagi bahwa kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a menyebutkan: kekayaan desa terdiri atas, tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Lebih lanjut dalam Pasal 106  ayat (2) PP tersebut memerintahkan kepada  Menteri (Dalam Negeri)  mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa, dan Pemerintah Desa, serta tanah kas desa. Ketiga, Peratutan Menteri Dalam Negeri  Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007. Keempat, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 PMDN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka  seharusnya tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur/dituangkan dalam produk hukum  berbentuk Peraturan Bupati/Walikota.  Khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, regulasi tentang pengelolaan tanah kas desa dituangkan dalam produk hukum berbentuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2008 yang mulai berlaku  pada tanggal 6 Mei 2008 (Lembaran Daerah Provinsi DIY  Tahun 2008 No. 12).

Baca Juga : Kesetaraan dalam Pendidikan

 

Istilah Tanah Kas Desa

Jika kita telusuri secara seksama, dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah (kas) desa sebagaimana penulis telah uraikan di atas, maka diketemukan istilah “tanah kas desa”. Peraturan perundang-undangan tersebut  menggunakan sebutan “tanah kas desa” sebagai bagian dari kekayaan desa yang berupa benda tidak begerak, yaitu tanah.  Kekayaan  desa  adalah barang milik Desa  yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh  atas beban  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) atau perolehan hak lainnya yang sah (Pasal 1 butir 9 PMDN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Tanah kas desa merupakan bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. Pengertian atau istilah tanah desa yang meliputi juga tanah kas desa, terdapat Pasal 6 ayat (2) Peraturan daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah Di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebutkan bahwa Tanah Desa dipergunakan untuk: a. member nafkah kepada para petugas Kalurahan yang selanjutnya disebut tanah lungguh. B. memberi pengarem-arem (pension); c. Kas Desa; d. Kepentingan Umum. Penjelasan Pasal 6  ayat (2) sub 6 dari Perda tersebut: merupakan nafkah: 1. Bagi Bekel-bekel yang diberhentikan karena reorganisasi atau sejak  jaman kebekelan; 2. Pamong-pamong yang diberhentikan karena gabungan/pembaruan Kalurahan; 3. Pamong-pamong yang diberhentikan menurut peraturan yang selekas mungkin akan diadakan.  Sedangkan Tanah Desa yang digunakan untuk kepentingan umum antar lain  berupa pembangunan jalan-jalan desa, penggembalaan hewan, kuburan umum (pemakaman), danau-danau, pasar desa, lapangan-lapangan, dll.

Sumber artikel: djitashhum.blogspot.com

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 154.000 Kali
Pemerintah desa
09 Mei 2019 | 152.203 Kali
Kartu Identitas Anak
10 Mei 2019 | 151.998 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
05 Maret 2019 | 151.814 Kali
Profil Kalurahan
05 Maret 2019 | 151.810 Kali
Sejarah Desa
14 Mei 2019 | 151.658 Kali
Komoditas Buah - Buahan
02 Oktober 2019 | 151.571 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Sekendal RT 10 RW 5 Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo
Desa : HARGOTIRTO
Kecamatan : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon : 08112635610
Email : desahargotirto@yahoo.co.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 904
    Kemarin : 2,844
    Total Pengunjung : 11,089
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0