[KBR|Warita Desa] Dewasa ini proses jual beli barang secara online lintas negara dapat dilakukan hanya dengan menggunakan telepon genggam pribadi. Transaksi berbasis mobile sangat memudahkan kedua pihak baik dari sisi penjual maupun pembeli, karena dari penyajian dan pemilihan barang yang akan dijual hingga pembayaran dapat dilakukan langsung saat itu juga.
Namun, pembelian maupun penjualan barang lintas negara, harus memenuhi ketentuan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan tersebut membuat banyaknya transaksi yang terhambat, dan bahkan menjadi celah untuk tindak penipuan. Sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, Bea Cukai mengadakan Custom Goes to Campus.
Lalu, bagaimana aturan dan ketentuan yang mengatur barang bawaan Jastip (jasa titip) ini?
Temukan jawabannya BESOK di #RuangPublikKBR bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta
Narasumber:
l Anton - Head of Patrol & Operation Section
l Herman Jusuf - Advanced Assessor Of Consignment Goods
l Budi Prijanto - Vice Dean III, Faculty Of Economics
Obrolan ini bisa Anda simak di 100 radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power FM 89.2 atau live streaming via Fanpage Facebook Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.