You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kemendagri: Evaluasi Otsus Papua Selalu Dilakukan

Administrator 14 Oktober 2019 Dibaca 505 Kali

[KBR|Warita Desa] Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengklaim evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, selalu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian sektoral yang terkait dengan itu. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan.

Kata dia, Kemendagri memerlukan kompilasi data untuk menjawab rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat lalu, untuk mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Menurut Akmal, sampai saat ini data-data tersebut belum ada.

"Setiap bulan, setiap tahun, selalu ada evaluasi. Pelaksanaan otonomi khusus itu kan mencakup 32 urusan. Ada medisnya, ada kesehatannya. Tentunya masing-masing Kementerian melakukan evaluasi, secara teknis masing-masing. Tujuan otonomi itu agar sejahtera masyarakatnya, angka pelayanan publik baik, agar daya saing yang lebih tinggi, dan terciptanya daya saing masyarakat," jelas Akmal kepada KBR, Minggu (13/10/2019)

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik meyakini evaluasi terhadap UU tentang Otsus Papua yang diperintahkan oleh Jokowi, harus diawali dengan evaluasi pelaksanaan yang berjalan hingga saat ini. Itu dilakukan oleh berbagai Kementerian, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berencana mengevaluasi total pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat, yang telah berjalan setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan.

Jokowi mengatakan, evaluasi tersebut akan menilai efek yang dirasakan masyarakat terhadap Otonomi Khusus yang akan berakhir pada 2021. Jokowi berjanji proses evaluasi Otonomi Khusus akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Papua.

"Nanti akan kita bicarakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah di tanah Papua. Tapi yang paling penting, Otsus dan Dana Otsus itu betul-betul memberikan manfaat besar bagi masyarakat di tanah Papua, bagi kesejahteraan, bagi kemakmuran, bagi perbaikan-perbaikan Sumber Daya Manusia yang ada di sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).

Jokowi enggan mengomentari pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat selama ini. Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mencari celah yang masih perlu perbaikan dalam ketentuan Otonomi Khusus.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga telah mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh untuk pelaksanaan Otonomi kKhusus di Papua dan Papua Barat.

Salah satu yang paling disorot adalah soal penganggaran Dana Otonomi Khusus yang mencapai triliunan rupiah, tapi minim pertanggungjawaban. Misalnya pada APBN 2020, pemerintah menganggarkan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp8,3 triliun, yang terdiri dari Papua Rp5,861 triliun dan Papua Barat Rp2,512 triliun. Alokasi tersebut naik sekitar Rp70 miliar dibandingkan dengan alokasi pada tahun ini. Selain dana otonomi daerah tersebut, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp4,680 triliun.

Oleh : Lea Citra
Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%