Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah;
- jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
- bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
Anggota Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai satlinmas dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di wilayahnya. Pelantikan disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.
Pada hari Jumat hari ini tepatnya tanggal 12 April 2019 telah terselenggara pelantikan satlinmas desa Hargotirto yang didahului dengan pengucapan serentak sumpah janji satlimas oleh seluruh calon.