You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Perempuan Adat : Pemerintah Tak Serius Lindungi Masyarakat Adat

Administrator 24 September 2019 Dibaca 481 Kali

[KBR|Warita Desa] Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat adat.

Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang seharusnya dapat memberi perlindungan hukum saja, sampai saat ini belum juga disahkan. Namun, Pemerintah malah akan mengesahkan RUU Pertanahan.

Padahal, kata Devi, upaya perlindungan ini mendesak dilakukan, karena sudah banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah akibat terbukanya investasi pemanfaatan kawasan hutan demi peruntukan lain.

Baca juga: Bagaimana Kedaulatan Perempuan Atas Tanah Bila RUU Pertanahan Disahkan? 

Ia mencontohkan, salah satunya menimpa suku dayak Iban di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat saat ekspansi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT Ledo Lestari.

"Ini sungguh political will saja. Kalau pemerintah punya political will, dia pasti punya cara. Presiden pasti akan bilang, kenapa gak ada DIM? Padahal ini kan sudah ditunggu. Sampai kedaluarsa loh Surpresnya. Kan dia begitu dikeluarkan, terhitung 60 hari kalau gak salah, itu sudah harus ada DIM. Nah DIM-nya di mana sampai sekarang kita tanya. Kita dilempar-lempar terus menerus," katanya usai konferensi pers 'Indonesia: Indigenous Peoples Losing Their Forest' di Century Park Hotel Jakarta, Senin (23/9/2019).

Devi Anggraini menambahkan, proses pembahasan RUU MA tersendat pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Hingga kini Pemerintah, katanya, belum menyerahkan DIM kepada DPR, yang menjadi syarat bagi legislatif dan eksekutif bisa melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Meski pada Maret 2018, Surat Presiden (Surpres) sudah dikeluarkan melalui Kementerian Sekretariat Negara tentang pembentukan tim pemerintah yang membahas RUU ini bersama DPR RI.

Devi mengatakan, Perempuan AMAN bersama koalisi pendukung masyarakat adat, sudah lebih dahulu menyusun DIM versi masyarakat sipil.

Namun, akibat ketidakjelasan dari pemerintah ini, belum ada peraturan khusus yang menjamin hak masyarakat adat.

"Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah, dengan DPR gitu. Harapan kita kan sebenarnya proses ini bisa dipercepat. Tapi kan ini waktunya hanya tinggal seminggu gitu," jelas Devi.

Ia semakin meragukan keseriusan pemerintah untuk menerbitkan RUU Masyarakat Adat, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan, yaitu era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain itu, tambah Devi, RUU Masyarakat Adat juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013 serta 2014, hingga terakhir pada Prolegnas Prioritas di tahun 2019.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor : Kurniati Syahdan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%