You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Redaksi 22 Agustus 2025 Dibaca 40 Kali
LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Hargotirto (21/08/2025) – Layanan Mitayani dari Samsat Kulon Progo kembali digelar di Kalurahan Hargotirto pada Kamis (21/8). Kegiatan yang menjadi agenda rutin bulanan ini disambut antusias warga, karena memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat yang jaraknya cukup jauh dari Hargotirto. Untuk layanan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK  asli. Selain mempermudah layanan, program ini juga menjadi langkah jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan bulan ini, selain layanan pajak tahunan, Samsat Kulon Progo juga membuka layanan pajak lima tahunan atau ganti plat kendaraan bermotor. Program pajak lima tahunan ini hadir setiap dua bulan sekali di Kalurahan Hargotirto. Plat kendaraan yang sudah diganti dapat diambil keesokan harinya langsung di Kantor Kalurahan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yaitu membawa KTP, STNK, dan BPKB (asli dan fotokopi).

Kegiatan Mitayani kali ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan total 69 layanan, terdiri dari 44 wajib pajak tahunan dan 25 wajib pajak lima tahunan. Antusiasme masyarakat diperkirakan semakin meningkat karena adanya program bebas denda dari Samsat DIY yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program bebas denda tersebut meliputi:

  • Bebas denda kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahunan maupun tahun-tahun sebelumnya

Dengan adanya layanan Mitayani dan program bebas denda ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Ditulis oleh: Annisa WH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%