You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Redaksi 22 Agustus 2025 Dibaca 104 Kali
LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Hargotirto (21/08/2025) – Layanan Mitayani dari Samsat Kulon Progo kembali digelar di Kalurahan Hargotirto pada Kamis (21/8). Kegiatan yang menjadi agenda rutin bulanan ini disambut antusias warga, karena memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat yang jaraknya cukup jauh dari Hargotirto. Untuk layanan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK  asli. Selain mempermudah layanan, program ini juga menjadi langkah jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan bulan ini, selain layanan pajak tahunan, Samsat Kulon Progo juga membuka layanan pajak lima tahunan atau ganti plat kendaraan bermotor. Program pajak lima tahunan ini hadir setiap dua bulan sekali di Kalurahan Hargotirto. Plat kendaraan yang sudah diganti dapat diambil keesokan harinya langsung di Kantor Kalurahan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yaitu membawa KTP, STNK, dan BPKB (asli dan fotokopi).

Kegiatan Mitayani kali ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan total 69 layanan, terdiri dari 44 wajib pajak tahunan dan 25 wajib pajak lima tahunan. Antusiasme masyarakat diperkirakan semakin meningkat karena adanya program bebas denda dari Samsat DIY yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program bebas denda tersebut meliputi:

  • Bebas denda kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahunan maupun tahun-tahun sebelumnya

Dengan adanya layanan Mitayani dan program bebas denda ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Ditulis oleh: Annisa WH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%