You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Redaksi 22 Agustus 2025 Dibaca 4 Kali
LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Hargotirto (21/08/2025) – Layanan Mitayani dari Samsat Kulon Progo kembali digelar di Kalurahan Hargotirto pada Kamis (21/8). Kegiatan yang menjadi agenda rutin bulanan ini disambut antusias warga, karena memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat yang jaraknya cukup jauh dari Hargotirto. Untuk layanan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK  asli. Selain mempermudah layanan, program ini juga menjadi langkah jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan bulan ini, selain layanan pajak tahunan, Samsat Kulon Progo juga membuka layanan pajak lima tahunan atau ganti plat kendaraan bermotor. Program pajak lima tahunan ini hadir setiap dua bulan sekali di Kalurahan Hargotirto. Plat kendaraan yang sudah diganti dapat diambil keesokan harinya langsung di Kantor Kalurahan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yaitu membawa KTP, STNK, dan BPKB (asli dan fotokopi).

Kegiatan Mitayani kali ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan total 69 layanan, terdiri dari 44 wajib pajak tahunan dan 25 wajib pajak lima tahunan. Antusiasme masyarakat diperkirakan semakin meningkat karena adanya program bebas denda dari Samsat DIY yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program bebas denda tersebut meliputi:

  • Bebas denda kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahunan maupun tahun-tahun sebelumnya

Dengan adanya layanan Mitayani dan program bebas denda ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Ditulis oleh: Annisa WH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%