You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!

Administrator 19 Maret 2020 Dibaca 1.084 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.

Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja.

Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).

"ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020).

Aturan ini berlaku sejak hari ini sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi kami tegaskan kembali bahwa SE ini adalah menjabarkan pokok-pokok arahan Presiden. Pak Sesmen akan terus memantau dengan tim Kementerian PAN-RB, pernyataan resmi Jubir Presiden terkait penyebaran dan tahap-tahap yang ada, setiap hari. Juga ada gugus tugas yang kami cermati," kata Tjahjo.

Menteri Tjahjo menambahkan, para pejabat PPK di Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

Yakni melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pembagian kehadiran juga mempertimbangkan domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai yang termasuk dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Selain itu, pertimbangan juga melihat riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Namun, Tjahjo Kumolo meminta minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Hal itu guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat. Tanggung jawab itu didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan hal tersebut.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%