You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!

Administrator 19 Maret 2020 Dibaca 916 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.

Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja.

Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).

"ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020).

Aturan ini berlaku sejak hari ini sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi kami tegaskan kembali bahwa SE ini adalah menjabarkan pokok-pokok arahan Presiden. Pak Sesmen akan terus memantau dengan tim Kementerian PAN-RB, pernyataan resmi Jubir Presiden terkait penyebaran dan tahap-tahap yang ada, setiap hari. Juga ada gugus tugas yang kami cermati," kata Tjahjo.

Menteri Tjahjo menambahkan, para pejabat PPK di Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

Yakni melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pembagian kehadiran juga mempertimbangkan domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai yang termasuk dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Selain itu, pertimbangan juga melihat riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Namun, Tjahjo Kumolo meminta minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Hal itu guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat. Tanggung jawab itu didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan hal tersebut.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%