You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Revisi Aturan Bea Masuk Barang Kiriman Diapresiasi

Administrator 25 Desember 2019 Dibaca 1.421 Kali

Hargotirto | 25/ 12/ 2019

[KBR|Warita Desa] Langkah pemerintah mengubah ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk mendapat dukungan banyak kalangan. Nilai impornya diturunkan dari semula 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau sekitar Rp42 ribu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang ketentuan impor barang kiriman yang mulai berlaku pada Januari 2020.

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati menilai langkah tersebut akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pasalnya selama ini pelaku usaha luring juga dibebani sejumlah pungutan pajak seperi PPN dan PPh.

Enny yakin kebijakan itu tak bakal berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan impor bahan baku. Sebab, bahan baku mereka biasanya disuplai oleh importir skala besar.

"Impor bahan baku tidak mungkin kurang dari 75 dollar atau kurang dari itu. Karena bahan baku itu kan biasanya impornya dalam skala ekonomis. Misalnya sekaligus dalam kontainer dan dilakukan impotir besar," kata Enny kepada KBR, Selasa (24/12/2019).

Enny menuturkan barang impor yang nilai jualnya sekitar 10 dollar mayoritas merupakan barang konsumtif bukan bahan baku.

Itu sebab, revisi ambang batas nilai impor barang kiriman bisa melindungi pengusaha lokal dari serbuan produk-produk impor.

Menurut Enny, peraturan serupa juga diberlakukan di banyak negara dengan tujuan memproteksi produk dalam negeri.

Baca Juga : Pemerintah Janji Selesaikan Proyek "Bali Baru" dengan Baik

Tiga komoditas dikecualikan

Selain menurunkan batas minimal harga impor barang kiriman, Kemenkeu juga merasionalisasi tarif pungutan pajak dalam rangka impor.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan tarif pajak baru bakal diberlakukan di kisaran 17,5 persen dengan perubahan pada besaran PPh menjadi 0 persen.

Tarif sebelumnya berkisar 27,5 persen yang meliputi bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen.

"Itu semua secara umum diubah menjadi bea masuknya 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh-nya nol persen. Kecuali untuk tiga komoditas yang ikut tarif normal," ujar Heru kepada KBR, Selasa (24/12/2019).

Heru menyebut tiga komoditas dikecualikan dari aturan baru, yakni, produk tas, sepatu dan tekstil. Langkah ini diambil untuk melindungi perajin dan pengusaha lokal.

Tarif bea masuk untuk tas berkisar 15-20 persen, produk sepatu 25-30 persen dan tekstil 15-25 persen. Adapun untuk PPN, ketiganya dikenai 10 persen. Sementara pengenaan PPh besarannya bervariasi antara 7,5 hingga 10 persen.

Pelaku e-dagang, Bukalapak mendukung langkah pemerintah mengecualikan tiga komoditas dari rasionalisasi tarif pajak impor.

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Lega mengatakan pelaksanaan aturan itu semestinya bisa membantu perkembangan usaha kecil menengah.

"Kami mendukung sepanjang aturan yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan dan perlindungan industri dalam negeri," kata Bima melalui pesan singkat kepada KBR, Selasa (24/12/2019).

Oleh : Muthia Kusuma Wardani, Siti Sadida Hasfah, Heru Haetami
Editor: Ninik Yuniati

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%