Hargotirto (16/09/2022) - Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, Mangun Wiyono (78 tahun) warga padukuhan Menguri Hargotirto, mengucapkan ikrar wakaf. Mangun Wiyono mewakafkan sebidang tanah miliknya seluas 199 meter persegi yang terletak di padukuhan Menguri kepada Tukiyo, Lurah Hargotirto selaku penerima wakaf/ nadzir.
Ikrar yang dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Kokap Muhamad Sururudin S.Ag, disaksikan oleh Saksi I Sinung Widodo, SH dan Ahmad Dardiri sebagai Saksi II. Turut hadir pula pada acara ikrar tersebut Jagabaya Hargotirto dan Sukarno, dukuh Menguri.
Dalam ikrar nya, tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 02755 Hargotirto, diperuntukan penggunaannya untuk Gedung PAUD di padukuhan Menguri.(boy)