
Hargotirto - Menindak lanjuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, hari ini (30/06/2022) Pemerintah Kalurahan Hargotirto melaksanakan musyawarah kalurahan (muskal) dalam rangka pembakuan nama padukuhan di wilayah kalurahan Hargotirto. Musyawarah yang dihelat mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Lurah, Carik, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Dukuh dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Hargotirto serta tokoh masyarakat, merujuk pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.
Pembakuan nama padukuhan memperhatikan hal-hal antara lain, menggunakan nama asli padukuhan sebagai bentuk keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sejarah penamaan padukuhan dan kaidah penulisan menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Selain sebagai salah satu bentuk keistimewaan, kegiatan pembakuan ini ini juga bertujuan agar tercapai konsistensi penyajian data alamat yang termuat dalam dokumen dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya.
Hasil musyawarah kalurahan kali ini adalah tersusunnya berita acara sebagaimana jepretan kamera berikut;
Selanjutnya dokumen Berita Acara di tanda tangani oleh Lurah Hargotirto,Tukiyo dan Mujiono SPd.I selaku Ketua BPKal sebagai pemimpin musyawarah.(boy)