You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain

Administrator 25 Februari 2020 Dibaca 1.540 Kali

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 36 penyelidikan yang disetop merupakan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan tertutup berasal dari laporan masyarakat yang biasanya terkait dugaan suap atau gratifikasi, sementara penyelidikan terbuka apabila mekanismenya melalui audit investigasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk mengevaluasi penyelidikan 366 kasus yang masih terbuka sejak tahun 2008.

Kata Alex, pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan ke tahap penyidikan sebuah kasus yang diselidiki sudah diatur dalam mekanisme tertulis.

Ia juga mengklarifikasi pemberitaan media mengenai penghentian penyelidikan 36 kasus.

"Kalau saya simpulkan dari pemberitaan di media-media massa itu, seolah-olah penghentian penyelidikan 30-an kasus itu adalah atas perintah dan putusan pimpinan. Tanpa melibatkan penyelidik. Itu dari pemberitaan. Sebetulnya penghentian penyelidikan di UU KPK sendiri sudah diatur. Di Pasal 44, ayat 3," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/2/2020).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menegaskan UU KPK memungkinkan KPK menghentikan penyelidikan, yang sewaktu-waktu bisa dibuka kembali apabila ada bukti permulaan yang cukup.

KPK dapat menghentikan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan apabila sepanjang batas waktu dua tahun alat buktinya tidak mencukupi.

Baca Juga : Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain

Peraturan itu merupakan hasil perubahan dari UU KPK sebelum direvisi. Pada UU KPK lama justru melarang penghentian perkara apabila sudah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, dalam tataran teknis, Alex menyebut Deputi Penindakan KPK dalam menelaah suatu kasus penyelidikan akan pertimbangkan apakah sudah cukup bukti untuk dapat gelar perkara atau disetop.

Putusan itu akan didisposisikan kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi dan menghasilkan keputusan akhir.

Kata Alex, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengambil putusan untuk menghentikan penyelidikan itu. Misalnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani oleh eks-Komisioner KPK Abraham Samad yang sudah 8 tahun lalu.

Ada pula kasus baru, yaitu pada tahun 2018, namun KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan. Begitu juga kegiatan yang diduga berperkara sudah selesai.

"(Kasus penyelidikan yang dihentikan) Ada di banyak daerah, ada di Kementerian dan sebagainya. Ada di Pulau Sulawesi, Sumatera. Yang jelas dalam 36 kasus itu tidak ada itu (proyek Hambalang)," kata Alex.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%