You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa HARGOTIRTO
Logo Desa HARGOTIRTO
HARGOTIRTO

Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

3 in 1 Kematian

Administrator 03 Mei 2019 Dibaca 149.167 Kali

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN

PRODUK  YANG BERSAMAAN DIPEROLEH PEMOHON, HANYA DENGAN MENGURUS AKTA KEMATIAN  YANG KEPENGURUSANNYA TIDAK MELEBIHI 30 HARI

PRODUK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan ( Apabila Ada )

Persyaratan :

  1. Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal (Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan).
  2. Asli KTP-el nama yang meninggal
  3. Fotocopy akta kelahiran ( surat keterangan kelahiran dari desa )
  4. Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris ( Khusus  untuk  yang  tidak  mempunyai  ahli  waris  ditambah  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan )
  5. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  6. Fotocopy 2 (dua) orang saksi ( Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis ). 
  7. Fotocopy KTP-el Pelapor
  8. Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila dikuasakan)
  9. Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
  10. Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)

Program ini diterapkan :

Desa-desa yang sudah menggunakan SIAK online

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan