
Hargotirto (21/10/20122) - Badan Permusyawaratan Kalurahan Hargotirto menggelar sidang Paripurna pada Jum’at, 21 Oktober 2022 di Pendopo Kalurahan Hargotirto dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan ke-Empat atas Peraturan Kalurahan Hargotirto nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Hargotirto Tahun Anggaran 2022,
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Hargotirto Mujiono S.Pd.I dimulai pada pukul 09,30 WIB, dihadiri oleh unsur pimpinan/ anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Hargotirto dan Lurah Hargotirto beserta seluruh Pamong dan Staf.
Pada perubahan APBKal ke-empat ini terjadi perubahan pada jumlah pendapatan maupun jumlah belanja. Jumlah pendapatan yang semula Rp. 2.961.831.717,00 menjadi Rp. 3.045.183.886,00, sementara jumlah belanja yang semula Rp. 3.248.884.617,00 menjadi Rp. 3.450.152.136,00 yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa senilai 2.030.268.339,00, bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa senilai Rp. 457.532.030,00, bidang Pembinaan Kemasyarakatan senilai Rp. 130.884.800,00, bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 256.2433.000 dan bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa senilai Rp. 575.223.967,00. Perubahan yang cukup signifikan pada bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa diperuntukan pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pada penghujung sidang paripurna dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Perkal, antara Ketua Badan Permusyawaratan dengan Lurah Hargotirto . (boy)
