You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Ijin 5 Importir

Administrator 16 Oktober 2019 Dibaca 318 Kali

[KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memblokir, membekukan, hingga mencabut izin importir dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar aturan. Sanksi diberikan karena melanggar ketentuan perdagangan impor, perpajakan, serta kepabeanan terkait di antaranya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kata Sri Mulyani, mereka yang tak patuh tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan), ada 17 perusahaan di PLB yang telah diblokir.

"Kriteria ini, yang dia patuh di bidang bea cukai, dia patuh di bidang perdagangan, namun dia melakukan pelanggaran di bidang pajak. Maka kami mengidentifikasi ada 17 importir di PLB. Empat adalah perusahaan yang mengimpor TPT, Tekstil Produk Tekstil, 13 lainnya adalah importir untuk produk non TPT," sebut Sri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan (14/10/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan telah memblokir 92 importir non-PLB (TPT) karena tidak mematuhi aturan penyampaian SPT, baik masa PPN dan juga tahunan PPh. Pemblokiran pun dilakukan terhadap 27 importir PLB (TPT) dan 186 importir non-PLB (TPT) karena tidak patuh aturan kepabeanan, sejak Januari 2019.

Sedangkan pembekuan dan pencabutan izin, diberlakukan pada PLB yang melakukan pelanggaran berat. Di antaranya terdapat PLB produsen di Bandung yang melanggar kuota perdagangan. Sebab PLB itu melakukan impor TPT, tetapi tidak dilakukan untuk proses produksi, melainkan menjual bahan bakunya ke luar.

"Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan. Kemudian yang kita lakukan cabut dan bekukan 5 importir PLB khusus di Jawa Barat. Lima importir ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," ucapnya.

Dalam penertiban ini, Kemenkeu mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaraan. Pertama, kepatuhannya terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang dipersyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Kedua, pelanggaran di bidang perpajakan, terkait kepatuhannya menyerahkan SPT tentang PPN dan PPh. Yang ketiga, pelanggaran dilihat berdasarkan kepatuhan akan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, mengenai importir produsen dan umum, kesesuaian kuota dengan izin dari Kemendag.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%