You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kartu Identitas Anak

Administrator 09 Mei 2019 Dibaca 151.661 Kali

Kartu Identitas Anak ( KIA)

Adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

PERSYARATAN untuk anak WNI

Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Fotocopy KK orang tua/ wali
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali

Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Fotocopy KK orang tua/ wali
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (  satu ) lembar

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari

PERSYARATAN untuk anak WNA

Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
  • Fotocopy KK orang tua
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua

Persyaratan bagi anak yang berusia  diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
  • Fotocopy KK orang tua
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tuanya
  • Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 ( satu ) lembar

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%