You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kartu Identitas Anak

Administrator 09 Mei 2019 Dibaca 152.284 Kali

Kartu Identitas Anak ( KIA)

Adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

PERSYARATAN untuk anak WNI

Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Fotocopy KK orang tua/ wali
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali

Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Fotocopy KK orang tua/ wali
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (  satu ) lembar

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari

PERSYARATAN untuk anak WNA

Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
  • Fotocopy KK orang tua
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tua

Persyaratan bagi anak yang berusia  diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
  • Fotocopy KK orang tua
  • Fotocopy KTP-El kedua orang tuanya
  • Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 ( satu ) lembar

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%