Kartu Identitas Anak ( KIA)
Adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
PERSYARATAN untuk anak WNI
Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- Fotocopy KK orang tua/ wali
- Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali
Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- Fotocopy KK orang tua/ wali
- Fotocopy KTP-El kedua orang tua/ wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 ( satu ) lembar
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
PERSYARATAN untuk anak WNA
Persyaratan bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
- Fotocopy KK orang tua
- Fotocopy KTP-El kedua orang tua
Persyaratan bagi anak yang berusia diatas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
- Fotocopy KK orang tua
- Fotocopy KTP-El kedua orang tuanya
- Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 ( satu ) lembar