[KBR|Warita Desa] Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai mengevaluasi kebijakan peninggalan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Edhy tak merinci aturan peninggalan Susi yang sedang dikaji untuk dihapus. Namun, ia mewacanakan penghentian penenggelaman kapal, karena barang sitaan tersebut bisa dihibahkan pada nelayan.
Menurut Edhy, penghapusan atau penerbitan peraturan menteri (permen) harus disetujui Presiden Joko Widodo lebih dulu.
"Tunggu saja tanggal mainnya. Pokoknya sudah masuk target saya, banyak tadi saya paparan, dan Pak Presiden tadi sudah memutuskan, apapun Permen yang akan dibuat, harus dilaporkan pada beliau dulu, sampai beliaa ACC, baru dikeluarkan. Jadi semua kebijakan-kebijakan menteri yang akan dievaluasi, yang kita akan keluarkan permen baru, apapun itu isinya, harus dapat persetujuan. Nah kalau kami, sebelum dapat instruksi ini, kita akan komunikasi lewat menko, setelah itu minta persetujuan Presiden," kata Edhy di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).
Edhy mengatakan, ada banyak Permen peninggalan Susi yang bakal ia kaji bersama tim di kementeriannya. Ia tak menjawab soal isu penenggelaman kapal dan cantrang, tetapi justru mencontohkan aturan Permen nomor 56 tahun 2016 atas revisi Permen nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Menurut Edhy, aturan tersebut diprotes nelayan, sehingga KKP akan mengevaluasi ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap.
Edhy tak menyebut target khusus yang diberikan Jokowi untuk mengevaluasi peraturan di kementeriannya. Namun, ia menjanjikan segera menghadap Jokowi untuk melaporkan daftar aturan yang ingin dihapus, sekaligus aturan baru untuk menggantikannya.
Sebelumnya, Edhy menyebut pemerintah tak akan lagi menenggelamkan kapal ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Edhy berkata, kebijakan soal kapal ilegal tersebut akan diubah menjadi hibah kapal untuk nelayan.
Dikutip dari Antara, Edhy Prabowo mengungkapkan kapal-kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum akan diberikan untuk nelayan.
"Bagi yang sudah 'incracht' ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan," kata Menteri di Batam, Rabu (13/11).
Pemerintah kini tengah merancang prosedur penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan. Termasuk pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal.
"Nelayan berjasa dan sebagainya, adalah standarnya," kata dia.
Ia melanjutkan, kapal-kapal hasil tangkapan yang kini bersandar di PSDKP Batam dalam kondisi baik, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk nelayan.
Kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan. Karena menurut dia, kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP sudah ada di dermaga.
"Ditenggelamkan kalau begitu kita kejar lari," kata dia.
Baca Juga : Menkeu : 70% APBD untuk Orang Pemda Sisanya untuk Rakyat |
Titipan Susi
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti menitipkan Peraturan Presiden (Perpres) no 44 tahun 2016 pada Menteri KP baru Edhy Prabowo. Menurut Susi Perpres no 44 tahun 2016 harus dikawal sebab hal itu berkaitan dengan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Selain Perpres no 44 tahun 2016, Susi juga berpesan pada Menteri KP yang baru untuk memberikan perhatian juga pada penanggulangan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
"Saya titip Perpres 44 kepada bapak. Kemudian, penanggulangan alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, baik cantrang, trol, bom, portas, dinamit, supaya laut kita terus lestari dan produktif. Yang ketiga jaga kedaulatan laut kita hanya untuk bangsa kita. Karena hanya itu satu-satunya sumber protein, sumber kehidupan yang masih accessible bagi kebanyakan rakyat kita" kata Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Susi berharap di masa kerja Presiden Joko Widodo periode dunia ini akan ada keberlanjutan untuk melestarikan laut. Selain itu, Ia juga menyinggung soal pemerataan kesejahteraan nelayan agar tidak diabaikan.
Perpres No.44 Tahun 2016 berisi tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Salah satu di antaranya mengatur bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing. Dalam Perpres no 44 2016 mengatur soal investasi asing hanya untuk sektor pengolahan, sementara penangkapan ikan sepenuhnya diserahkan kepada nelayan Indonesia.
Oleh : Dian Kurniati
Editor: Rony Sitanggang