You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

PLN : Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

Administrator 03 Desember 2019 Dibaca 1.488 Kali

Hargotirto | [03/12/2019]

[KBR|Warita Desa] Dalam setahun belakangan, jumlah pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bertambah signifikan. Hal ini dilaporkan Vice President Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki.

"Sejak diterbitkannya Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen," kata Leo, seperti dilansir situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (2/11/2019).

Melalui Permen ESDM No.49 Tahun 2018, pemerintah memang sudah membuka peluang bagi seluruh konsumen PT PLN (Persero), baik dari sektor rumah tangga maupun bisnis, untuk menggunakan PLTS Atap.

Aturan itu menetapkan bahwa kelebihan energi listrik yang dihasilkan PLTS Atap milik konsumen bisa diekspor ke PLN, kemudian dijadikan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

"Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang, karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," lanjut Leo.

Baca Juga : Kikis Stigma ODGJ Melalui Art Theraphy

 

PLTS Atap Didukung Peraturan Daerah

Menurut Leo, selain dirangsang oleh Permen ESDM, naiknya tren penggunaan PLTS Atap juga didorong munculnya peraturan daerah tentang energi bersih, seperti yang ada di Bali dan Jakarta.

"Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024," jelas Leo.

"Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung pemerintah daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Leo melaporkan, sampai September 2019 kemarin sudah ada 1.435 pelanggan PLTS Atap. Lebih dari 800 pelanggan itu baru memasang PLTS Atap setelah pemerintah menetapkan payung hukumnya pada Desember 2018.

Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Ardhi Rosyadi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%