You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Bupati Sidoarjo Minta Pabrik Tahu Ganti Bahan Bakar dari Plastik Menjadi Kayu

Administrator 20 November 2019 Dibaca 1.630 Kali

[KBR|Warita Desa] Bupati Sidoarjo Saiful Illah meminta agar pabrik tahu di Sidoarjo mengganti bahan bakar plastik menjadi serbuk kayu. Penggunaan bahan bakar dari serbuk kayu bisa mengurangi polusi yang membahayakan.

"Solusinya bahan bakar tidak usah pakai itu (plastik) tetapi pakai kayu," kata Saiful Illah pada Senin (19/11/2019).

Dia mengatakan, akan bertindak tegas apabila nantinya pabrik tidak mau mengganti bahan bakar. Menurut dia, dengan memakai kayu, maka pabrik tahu harus mengganti kompor yang akan digunakan memasak kedelai.

Saiful menjelaskan, telor di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo yang diduga mengandung dioksin memang tidak diperjual belikan. Pemkab Sidoarjo akan melakukan pemeriksaan medis kepada warg di sekitar pabrik, untuk mendeteksi potensi penyakit yang ada.


Sebelumnya hasil penelitian Ecoton dan gabungan LSM di luar negeri menemukan bahwa telur di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo dan desa Bangun kabupaten Mojokerto mengandung dioksin yang cukup tinggi. Diduga, kandungan dioksin itu berasal dari pembakaran sampah plastik di dalam pabrik.

Sejak beberapa tahun lalu, puluhan pabrik di Sidoarjo menggunakan bahan bakar plastik untuk memasak kedelai menjadi tahu. Plastik impor itu digunakan karena biaya operasional yang dikeluarkan lebih rendah, daripada menggunakan kayu.

 

Baca Juga : Waspadai Penyakit yang Sebabkan Gangguan Mata

 


Importir Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi untuk importir bandel yang tak mau mengirim balik (re-ekspor) sampah limbah ke negara asal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sanksi tersebut berupa administratif hingga pidana.

Saat ini ada dua undang-undang yang melarang importasi limbah, yakni UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini (perintah reekspor) kan tindakan soft sebetulnya. Meminta dia mengembalikan. Kalau dia tidak melakukan itu juga, rekomendasinya akan dicabut KLHK. Kedua, bisa tindakan pidana. Bisa Bea Cukai penyidiknya, bisa kami KLHK penyidiknya untuk penegakan hukum pidana," kata Rosa di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).

Rosa mengatakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan 5 hingga 15 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun UU Pengelolaan Sampah, menetapkan sanksi 5 hingga 9 tahun penjara, serta denda Rp100 juta hingga Rp3 miliar.

Rosa mengatakan, pemerintah masih mengizinkan impor sampah kertas dan plastik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan, lantaran pasokan sampah di dalam negeri belum terpilah dengan baik.

Meski demikian, ada kriteria sampah kertas dan plastik yang boleh diimpor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2016.

Syarat sampah yang boleh diimpor, misalnya tidak berasal dari tempat pembuangan sampah akhir, tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta tidak mengandung cairan.

Rosa menolak alasan importir yang menyebut kesulitan mengimpor sampah kertas dan plastik tanpa tercampur barang berbahaya lainnya.

Ia mengatakan saat ini ada sembilan kontainer sampah impor di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dinyatakan bersih dari limbah berbahaya (B3).

Oleh : Budi Prasetyo
Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%