You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Bupati Sidoarjo Minta Pabrik Tahu Ganti Bahan Bakar dari Plastik Menjadi Kayu

Administrator 20 November 2019 Dibaca 1.334 Kali

[KBR|Warita Desa] Bupati Sidoarjo Saiful Illah meminta agar pabrik tahu di Sidoarjo mengganti bahan bakar plastik menjadi serbuk kayu. Penggunaan bahan bakar dari serbuk kayu bisa mengurangi polusi yang membahayakan.

"Solusinya bahan bakar tidak usah pakai itu (plastik) tetapi pakai kayu," kata Saiful Illah pada Senin (19/11/2019).

Dia mengatakan, akan bertindak tegas apabila nantinya pabrik tidak mau mengganti bahan bakar. Menurut dia, dengan memakai kayu, maka pabrik tahu harus mengganti kompor yang akan digunakan memasak kedelai.

Saiful menjelaskan, telor di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo yang diduga mengandung dioksin memang tidak diperjual belikan. Pemkab Sidoarjo akan melakukan pemeriksaan medis kepada warg di sekitar pabrik, untuk mendeteksi potensi penyakit yang ada.


Sebelumnya hasil penelitian Ecoton dan gabungan LSM di luar negeri menemukan bahwa telur di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo dan desa Bangun kabupaten Mojokerto mengandung dioksin yang cukup tinggi. Diduga, kandungan dioksin itu berasal dari pembakaran sampah plastik di dalam pabrik.

Sejak beberapa tahun lalu, puluhan pabrik di Sidoarjo menggunakan bahan bakar plastik untuk memasak kedelai menjadi tahu. Plastik impor itu digunakan karena biaya operasional yang dikeluarkan lebih rendah, daripada menggunakan kayu.

 

Baca Juga : Waspadai Penyakit yang Sebabkan Gangguan Mata

 


Importir Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi untuk importir bandel yang tak mau mengirim balik (re-ekspor) sampah limbah ke negara asal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sanksi tersebut berupa administratif hingga pidana.

Saat ini ada dua undang-undang yang melarang importasi limbah, yakni UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini (perintah reekspor) kan tindakan soft sebetulnya. Meminta dia mengembalikan. Kalau dia tidak melakukan itu juga, rekomendasinya akan dicabut KLHK. Kedua, bisa tindakan pidana. Bisa Bea Cukai penyidiknya, bisa kami KLHK penyidiknya untuk penegakan hukum pidana," kata Rosa di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).

Rosa mengatakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan 5 hingga 15 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun UU Pengelolaan Sampah, menetapkan sanksi 5 hingga 9 tahun penjara, serta denda Rp100 juta hingga Rp3 miliar.

Rosa mengatakan, pemerintah masih mengizinkan impor sampah kertas dan plastik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan, lantaran pasokan sampah di dalam negeri belum terpilah dengan baik.

Meski demikian, ada kriteria sampah kertas dan plastik yang boleh diimpor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2016.

Syarat sampah yang boleh diimpor, misalnya tidak berasal dari tempat pembuangan sampah akhir, tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta tidak mengandung cairan.

Rosa menolak alasan importir yang menyebut kesulitan mengimpor sampah kertas dan plastik tanpa tercampur barang berbahaya lainnya.

Ia mengatakan saat ini ada sembilan kontainer sampah impor di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dinyatakan bersih dari limbah berbahaya (B3).

Oleh : Budi Prasetyo
Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%