Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendalami temuan onderdil motor gede merek Harley Davidson di pesawat Garuda. Moge tersebut diduga hasil selundupan.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebut penyitaan itu dilakukan sebab onderdil motor tersebut dalam keadaan bekas. Menurutnya, hal itu melanggar tata niaga.
"Bukan dalam keadaan terurainya yang tidak boleh, tetapi dalam keadaan bekasnya yang tidak boleh. Dan itu memang ada aturan tata niaganya. Kita melaksanakan peraturan dari Permendag. Keadaan kondisi barang harus baru untuk barang yang masuk ke negara kita ini," kata Deni Surjantoro pada KBR, Selasa (3/12/2019).
Deni mengatakan Bea Cukai belum bisa memberikan informasi mengenai pelaku penyelundupan motor itu. Deni baru memastikan petugas telah mengidentifikasi pembawa boks itu sesuai klaim tag yang memiliki inisial SAW.
Baca Juga : Tuli, Bahasa Isyarat dan Peluang Barista |
Deni pun menyebut dalam pesawat maskapai Garuda tersebut ada beberapa jajaran direksi Garuda. Hal ini berdasarkan daftar manifestasi penumpang.
"Kalau dilihat itu pesawat baru, memang diberitahukan juga ada VIP on board dan memang penumpangnya ada 22 dan sesuai dengan passanger manifest, seperti itu," ujarnya.
Deni mengungkapkan Ditjen Bea Cukai saat ini sedang mendalami temuan 15 boks sparepart moge merk Harley Davidson serta 2 unit sepeda Brompton dan berkoordinasi dengan pihak Garuda Indonesia. Ia pun mengatakan akan melakukan penyelidikan dengan cepat.
Sebelumnya, pihak bea cukai menemukan boks berisi sparepart moge merek Harley Davidson dalam pesawat Airbus baru tipe A300-900 Neo milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 17 November 2019.
Oleh : Valda Kustarini
Editor: Agus Luqman