You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa HARGOTIRTO
Logo Desa HARGOTIRTO
HARGOTIRTO

Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pemerintah Janji Selesaikan Proyek "Bali Baru" dengan Baik

Administrator 24 Desember 2019 Dibaca 1.716 Kali

Hargotirto | 24/ 12/ 2019

[KBR|Warita Desa] Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pelaksanaan proyek 'Bali Baru' berpotensi melanggar HAM, khususnya yang terkait dengan perampasan tanah, pengabaian hak kelompok rentan, serta pengabaian hak masyarakat atas informasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah akan memperbaiki komunikasi dan sosialiasi dengan masyarakat di kawasan proyek.

"Seperti yang terjadi di Danau Toba, masih ada masyarakat yang komplain atas penggunaan lahannya. Tapi saya pikir pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat, semua akan diselesaikan dengan baik," kata Moeldoko kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

"Prosesnya ini mungkin yang perlu diperbaiki, proses komunikasi, proses sosialisasi, sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat dan seterusnya. Pada dasarnya pemerintah mempunyai semangat yang kuat untuk semuanya bisa diselesaikan dengan cara baik," kata dia lagi.

Baca Juga : OJK Siap Temui Difabel Guna Wujudkan Layanan Keuangan Inklusif

Komnas HAM: Harus Ada Dialog

Isu potensi pelanggaran HAM di kawasan proyek Bali Baru juga ditanggapi Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Menurut dia, harus ada dialog yang baik antara pemilik proyek dengan masyarakat.

"Itu (pelanggaran HAM) baru kemungkinan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencegah potensi itu menjadi manifes, terutama dalam proses pembebasan lahan," kata Amiruddin kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

"Pemilik proyek harus mengajak penduduk pemilik tanah untuk dialog. Penduduk pemilik tanah dijadikan partner dalam proyek tersebut, sehingga tidak disingkirkan begitu saja," kata dia lagi.

Oleh : Mutia Kusuma, Heru Haetami, Adi Ahdiat
Editor: Citra Dyah Prastuti

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan