You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pemerintah Janji Selesaikan Proyek "Bali Baru" dengan Baik

Administrator 24 Desember 2019 Dibaca 1.485 Kali

Hargotirto | 24/ 12/ 2019

[KBR|Warita Desa] Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pelaksanaan proyek 'Bali Baru' berpotensi melanggar HAM, khususnya yang terkait dengan perampasan tanah, pengabaian hak kelompok rentan, serta pengabaian hak masyarakat atas informasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah akan memperbaiki komunikasi dan sosialiasi dengan masyarakat di kawasan proyek.

"Seperti yang terjadi di Danau Toba, masih ada masyarakat yang komplain atas penggunaan lahannya. Tapi saya pikir pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat, semua akan diselesaikan dengan baik," kata Moeldoko kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

"Prosesnya ini mungkin yang perlu diperbaiki, proses komunikasi, proses sosialisasi, sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat dan seterusnya. Pada dasarnya pemerintah mempunyai semangat yang kuat untuk semuanya bisa diselesaikan dengan cara baik," kata dia lagi.

Baca Juga : OJK Siap Temui Difabel Guna Wujudkan Layanan Keuangan Inklusif

Komnas HAM: Harus Ada Dialog

Isu potensi pelanggaran HAM di kawasan proyek Bali Baru juga ditanggapi Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Menurut dia, harus ada dialog yang baik antara pemilik proyek dengan masyarakat.

"Itu (pelanggaran HAM) baru kemungkinan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencegah potensi itu menjadi manifes, terutama dalam proses pembebasan lahan," kata Amiruddin kepada KBR di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

"Pemilik proyek harus mengajak penduduk pemilik tanah untuk dialog. Penduduk pemilik tanah dijadikan partner dalam proyek tersebut, sehingga tidak disingkirkan begitu saja," kata dia lagi.

Oleh : Mutia Kusuma, Heru Haetami, Adi Ahdiat
Editor: Citra Dyah Prastuti

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%