You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa HARGOTIRTO
Logo Desa HARGOTIRTO
HARGOTIRTO

Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Administrator 27 Februari 2020 Dibaca 1.516 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta| Ada Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional

Wakil Ketua Komisi bidang infrastruktur dan perhubungan DPR RI Nurhayati Monoarfa menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, ada di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum, itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang.

Baca Juga : YLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

Apa tujuannya? Kami ngobrol bersama Nurhayati Monoarfa.

Apa pula tanggapan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno?

Kami sajikan di podcast #WhatsTrending, bisa Anda dengarkan di KBRPRIME.id http://bit.ly/wacanabatasimotor

Selain di KBR Prime obrolan ini bisa juga didengarkan di Spotify, Google Podcast, Apple Podcast & Anchor.

KBR Prime, podcasts for curious minds.

www.kbrprime.id (http://bit.ly/wacanabatasimotor)
Menyoal Wacana Batasi Motor Lintasi Jalan Nasional
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dilansir dpr.go.id, menilai penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Nurhayati mengatakan, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas kecuali di atas 250 cc. Tetapi, kata dia, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang menurutnya mungkin akan di atur dalam Undang-Undang. Meski demikian, Ia mengaku tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Menurutnya, tak ada roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Tetapi kata Nurhayati, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa diatur. Simak obrolannya bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan