Hargotirto
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kepolisian Indonesia menyebut kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19, yang ditangani Kepolisian menjadi 46. Menurut Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono, saat ini seluruh kasus terus dilakukan pendalaman serta penyelidikan.
"Penanggulangan hoaks virus Corona ada penambahan satu kasus. Jadi saat ini kita menangani 46 kasus kemarin terdapat 45 kasus sekarang bertambah satu menjadi 46 kasus hoaks. Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri," Ujar juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/03/2020).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946. dengan Ancaman hukumannya, penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Oleh : Kevin Candra
Editor: Rony Sitanggang