You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Subsidi Iuran

Administrator 14 November 2019 Dibaca 1.463 Kali

[KBR|Warita Desa] Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tak menyetujui ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy.

Sri Mulyani, kata Muhadjir, ingin tetap menjalankan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, lantaran beleid tersebut telah melewati berbagai kajian sebelum diteken Presiden Joko Widodo, untuk mulai diberlakukan Januari 2020.

"Tadi saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Karena Perpres itu sudah dibahas ratusan kali, dan ketika mau disahkan menjadi Perpres kan semua kementerian terkait juga sudah paraf. Jadi presiden tidak asal tandatangan. Jadi seharusnya, sebaiknya, kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan, ya jalan terus saja Perpresnya. Itukan kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga : Pemkab Jombang Temple Rumah Penerima Bansos dengan Stiker Khusus

Meski menyebut subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri tak akan terwujud, Muhadjir berkata, sebetulnya saat ini Kemenko PMK masih mengkaji ide Terawan. Menurut Muhadjir, Terawan sudah menyampaikan keinginannya memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, dan kini tengah digodok oleh para deputi di kementeriannya. Jika tak ada solusi subsidi, Muhadjir berkata, berarti iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai dengan Perpres.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang naik mulai Januari tahun depan. Terawan menilai, kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga sekitar 100 persen bisa memberatkan masyarakat, terutama kelas tiga mandiri yang banyak diikuti kelompok ekonomi rendah tapi tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Adapun pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran kepesertaan semua kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk layanan kesehatan kelas tiga, Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 untuk kelas dua, serta Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 untuk kelas satu.

Oleh : Dian Kurniati

Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%