[Kabar Hargotirto] dalam mengawal Dana Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan dana desa. Dalam hal ini, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) akan menjadi ujung tombak Kepolisian RI di tingkat desa. Bhabinkamtibmas dalam hal pengamanan melakukan pendekatan pencegahan. Pencegahan lebih diprioritaskan daripada penindakan hukum. Dalam arti Bhabinkamtibmas memberikan pendampingan kepada desa untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran.
Demikkan juga yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Hargotirto Bripka Sudin Setyawan [ada Rabu (25/09/2019), beliau melaksanakan monitoring pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Hargotirto. Pada kesempatan tersebut beliau meninjau hasil yang telah 100% selesai yakin pembukaan jalan baru di Pedukuhan Sungapan II. Pembukaan jalan Sungapan II ini merupakan padat karya tunai yang merupakan program yang dicanangkan pemerintah pusat sejak tahun 2018 silam. Panjang jalan yang telah di buka sepanjang 495 meter dan menghabiskan anggaran sebesar senilai Rp. 57.143.000 dan besumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Berhasil di China Open 2019, Kevin/ Marcus dan Skuad Langsung Bertolak Ke Korea Open
Pembukan Jalan Baru ini direncankan akan menghubungkan dua pedukuhan yakni Pedukuhan Sungapan II dan Pedukuhan Tirto. Untuk Pembukaan Jalan di sisi Pedukuhan Tirto telah dilaksanakan pada tahun 2017, dan pada tahun ini baru tahap pengerjaan jembatan. Ke depanya diharapkan dapat membuka akses jalan ke dua Pedukuhan agar warga Sungapan II bagian atas tidak perlu memutar melewati jalan provinsi ketika hendak ke Tiro, dan sebaliknya. Pada tahap ini baru di buat bodi jalan dengan lebar 3 meter dan direncana kedepan dapat dilakukan pengerasan jalan.
Editor: Eko Purwanti
Kontributor: Triyana