[KBR|Warita Desa] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan aturan pengelolaan sampah baru untuk industri, khususnya bagi kelompok produsen.
Nantinya, para produsen dari sektor manufaktur besar, makanan dan minuman, hotel, restoran, ritel, serta pusat perbelanjaan, akan diwajibkan mengurangi produksi sampah.
Pengurangan sampah itu di antaranya dilakukan dengan mengubah desain produk, supaya mudah didaur ulang.
"Jadi dalam 10 tahun produsen diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah dari produk atau packaging. Di draf kita desain minimal (pengurangan sampah) 30 persen," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar kepada Antara, Jumat (27/9/2019).
Rencana tersebut diutarakan Novrizal di sela-sela konferensi pers peluncuran sedotan kertas untuk minuman kemasan Nestle di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Novrizal, rancangan peraturan baru ini sudah banyak dibahas dan kemungkinan bisa rampung dalam waktu dekat.
Aturan sampah produk ini juga merupakan bagian dari Roadmap Pengurangan Sampah, yang diturunkan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Oleh : Adhi Ahdiat
Editor: Sindu Dharmawan