You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa HARGOTIRTO
Logo Desa HARGOTIRTO
HARGOTIRTO

Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Kontributor 22 Agustus 2025 Dibaca 145 Kali
LAYANAN MITAYANI SAMSAT KULON PROGO KEMBALI HADIR DI KALURAHAN HARGOTIRTO

Hargotirto (21/08/2025) – Layanan Mitayani dari Samsat Kulon Progo kembali digelar di Kalurahan Hargotirto pada Kamis (21/8). Kegiatan yang menjadi agenda rutin bulanan ini disambut antusias warga, karena memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat yang jaraknya cukup jauh dari Hargotirto. Untuk layanan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK  asli. Selain mempermudah layanan, program ini juga menjadi langkah jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan bulan ini, selain layanan pajak tahunan, Samsat Kulon Progo juga membuka layanan pajak lima tahunan atau ganti plat kendaraan bermotor. Program pajak lima tahunan ini hadir setiap dua bulan sekali di Kalurahan Hargotirto. Plat kendaraan yang sudah diganti dapat diambil keesokan harinya langsung di Kantor Kalurahan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah, yaitu membawa KTP, STNK, dan BPKB (asli dan fotokopi).

Kegiatan Mitayani kali ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan total 69 layanan, terdiri dari 44 wajib pajak tahunan dan 25 wajib pajak lima tahunan. Antusiasme masyarakat diperkirakan semakin meningkat karena adanya program bebas denda dari Samsat DIY yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program bebas denda tersebut meliputi:

  • Bebas denda kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahunan maupun tahun-tahun sebelumnya

Dengan adanya layanan Mitayani dan program bebas denda ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Ditulis oleh: Annisa WH

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan