You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 H PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HUT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG KE-269, MAJU SEJAHTERA BERKELANJUTAN DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN

Kemenkes Keluarkan Edaran Isolasi Diri Hadapi Virus Corona

Administrator 19 Maret 2020 Dibaca 869 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Kesehatan membuat Surat Edaran tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Edaran mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar menginstruksikan penerapan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19.

Misalnya, tidak pergi bekerja, ke sekolah atau ke ruang publik. Tujuannya menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.

"Mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar. Termasuk melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan," kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa (17/3/2020).

Surat Edaran itu terutama ditujukan kepada orang yang sakit demam, batuk atau pilek, nyeri tenggorokan, atau gejala penyakit pernapasan lainnya namun tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti diabetes penyakit jantung kanker penyakit paru kronik AIDS penyakit autoimun dan lain-lain.

Kepada mereka, Menteri Terawan meminta agar secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan tinggal di rumah dan tidak pergi sekolah atau ke tempat umum.

Surat edaran juga ditujukan bagi Orang Dalam Pemantauan atau (ODP) yang memiliki gejala demam atau masalah pernafasan dengan riwayat bepergian dari negara atau area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca Juga : Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!

Kepada ODP, Menteri Terawan mengharuskan mereka untuk isolasi diri selama 14 hari, hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Terawan menambahkan saat isolasi diri, mereka dianjurkan tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja dan ke ruang publik.

Selain itu, mereka dianjurkan menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga.

Jika memungkinkan, mereka dianjurkan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain.

Selama menjalani isolasi diri, mereka juga dianjurkan selalu mengenakan masker. Selanjutnya melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.

Menteri Kesehatan juga menganjurkan warga menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan seprai.

Mereka juga dianjurkan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta mengeringkan. Di samping itu juga menutup mulut ketika batuk atau bersin.

Menteri Kesehatan juga menganjurkan mereka memperbanyak berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

Selain itu, selalu menjaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.

Terakhir, menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak nafas untuk dirawat lebih lanjut.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%