A. Latar Belakang
Perubahan dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 2014 serta UU No. 5 Tahun 1974 menjadi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang lebih bagi Desa. Desa diberi wewenang mengelola sumber dayanya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang bersifat asal- usul dan lokal bersekala Desa (kewenangan diserahkan oleh kabupaten) menjadi dua komponen kewenangan penting dalam pembangunan.
Implementasi UU Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk:
1. Melakukan demokrasi proses, mulai dari perencanaan di awal melalui Musrenbangdus sampai dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) melibatkan semua elemen masyarakat.
2. Konsolidasi sumber daya dan aset, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
3. Penguatan dan pemberdayaan masyarakat dengan memunculkan partisipasi dari masyarakat.
Pemerintah secara umum telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait implementasi UU Desa, seperti pengelolaan keuangan, aset dan potensi, perencanaan, pemilihan Kepala Desa, BPD, maupun pemilihan Perangkat Desa. Pelbagai peraturan tersebut disusun dan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal serta Kementrian Dalam Negeri.
Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang melalui proedur dan tahapan beserta peraturan pelaksanaanya.
B. Dasar Hukum