You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Permohonan Informasi

Tukiyo 08 Juli 2019 Dibaca 151.036 Kali

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis

2. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon wajib:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. membayar biaya salinan dan/ atau pengirima informasi apabila dibutuhkan

3. Dalam hal pemohonan diajukan secara tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan informasi publik tercatat dalam formulir permohonan.

4. Formulir permohonan informasi  memuat:

a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi publik diregistrasi;

b. nama;

c. alamat;

d. nomor telepon/ e-mail;

e. rincian informasi yang dibutuhkan;

f. tujuan penggunaan informasi;

g. cara memperoleh informasi;

h. cara mengirimkan informasi.

5. PPID wajib mengkoordinir pencatatan permohonan informasi publik dalam buku register permohonan

6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda  bukti permohonan  informasi publik diserahkan kepada pemohon informasi publik.

7. Dalam hal permohonan informasi publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon langsung , PPID wajib memastikan diberikanya nomor pedaftaran  pada saat permohonan diterima.

8. Dalam hal permohonan Informasi publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkingkan bagi Badab Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung. PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.

9.Nomor pendaftaran dapat diberikan bersama dengan pengiriman informasi publik.

 

 Form permohonan informasi publik : dapat didownload melalui link di bawah.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%