Tata Cara Permohonan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis
2. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon wajib:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/ atau pengirima informasi apabila dibutuhkan
3. Dalam hal pemohonan diajukan secara tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan informasi publik tercatat dalam formulir permohonan.
4. Formulir permohonan informasi memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi publik diregistrasi;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/ e-mail;
e. rincian informasi yang dibutuhkan;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. cara memperoleh informasi;
h. cara mengirimkan informasi.
5. PPID wajib mengkoordinir pencatatan permohonan informasi publik dalam buku register permohonan
6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan informasi publik diserahkan kepada pemohon informasi publik.
7. Dalam hal permohonan informasi publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon langsung , PPID wajib memastikan diberikanya nomor pedaftaran pada saat permohonan diterima.
8. Dalam hal permohonan Informasi publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkingkan bagi Badab Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung. PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.
9.Nomor pendaftaran dapat diberikan bersama dengan pengiriman informasi publik.
Form permohonan informasi publik : dapat didownload melalui link di bawah.