You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 H PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HUT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG KE-269, MAJU SEJAHTERA BERKELANJUTAN DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN

Menunggu Perpres Baru

Administrator 16 Oktober 2019 Dibaca 988 Kali

Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, Akademisi: Tak Jamin Bebas Reklamasi

[KBR|Warita Desa] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Ketetapan ini dibuat Menteri Susi Pudjiastuti lewat Keputusan Menteri (Kepmen) KP No.46/2019.

Namun, menurut akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana I Gede Hendrawan, status tersebut tidak menjamin Teluk Benoa terlindung dari kegiatan reklamasi.

I Gde Hendrawan menyebut Kepmen KKP itu lebih lemah dari Perpres No.51/2014 yang sudah terlebih dulu menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan.

"Surat Keputusan Menteri ini kan posisinya di bawah Perpres. Artinya, sepanjang Perpres ini belum diganti, ya masih bisa dilakukan reklamasi. Terkait dengan kawasan yang masih tercantum dalam Perpres 51 tahun 2014," jelas Hendrawan kepada KBR, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: ARBEN Cup III: Tegalrejo Kandaskan Plampang di Penyisihan Grup G

Selain Teluk Benoa, Prepres No.51/2014 itu menetapkan kawasan Sarbagita sebagai zona pemanfaatan, yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.


I Gde Hendrawan menjelaskan, masalah status Teluk Benoa yang tumpang tindih itu akan terselesaikan jika Presiden menerbitkan Perpres baru tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) Sarbagita.

Menurut dia, Perpres RZKSN Sarbagita bisa menegaskan status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, dan dengan begitu melindunginya dari reklamasi.

"Perpresnya kini sedang dikaji oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga. Di Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Sarbagita juga sudah kita masukkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Hanya menunggu waktu, mudah-mudahan segera," jelas Hendrawan.

Baca Juga : ARBEN Cup III: Tegalrejo Kandaskan Plampang di Penyisihan Grup G

Menurut Hendrawan, kini progres perancangan Perpres RZKSN Sarbagita sudah mencapai 70 persen.

"Kalau Teluk Benoa sudah selesai kita kaji di Perpres itu, rencana Perpres ini kita sudah selesai dengan KKM. Hanya bagian-bagian lain yang terkait dengan bandara dan kawasan lainnya yang akan men-trigger perekonomian di kawasan Sarbagita. Harmonisasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) terkait dengan SK Menteri tentang KKM, itu sudah kita adopsi langsung dalam Perpres ini," tambahnya.

Hendrawan memperkirakan, Perpres RZ KSN Sarbagita akan diterbitkan pada November 2019, setelah pergantian periode pemerintahan rampung.

Oleh : Siti Sadida & Adhi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%