You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Tukiyo 08 Juli 2019 Dibaca 151.414 Kali

A. Latar Belakang

Perubahan  dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 2014 serta UU No. 5 Tahun 1974 menjadi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang lebih bagi Desa. Desa diberi wewenang mengelola sumber dayanya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang bersifat asal- usul dan lokal bersekala Desa (kewenangan diserahkan oleh kabupaten) menjadi dua komponen kewenangan penting dalam pembangunan.

Implementasi UU Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk:

1. Melakukan demokrasi proses, mulai dari perencanaan di awal melalui Musrenbangdus sampai dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) melibatkan semua elemen masyarakat.

2. Konsolidasi sumber daya dan aset, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

3. Penguatan dan pemberdayaan masyarakat dengan memunculkan partisipasi dari masyarakat.

Pemerintah secara umum telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait implementasi UU Desa, seperti pengelolaan keuangan, aset dan potensi, perencanaan, pemilihan Kepala Desa, BPD, maupun pemilihan Perangkat Desa. Pelbagai peraturan tersebut disusun dan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal serta  Kementrian Dalam Negeri.

Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang melalui proedur dan tahapan beserta peraturan pelaksanaanya.

 

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerag sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimanan telah diubah menjadi Peraturan Nomor 47 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%