You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain

Administrator 25 Februari 2020 Dibaca 1.820 Kali

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 36 penyelidikan yang disetop merupakan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan tertutup berasal dari laporan masyarakat yang biasanya terkait dugaan suap atau gratifikasi, sementara penyelidikan terbuka apabila mekanismenya melalui audit investigasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk mengevaluasi penyelidikan 366 kasus yang masih terbuka sejak tahun 2008.

Kata Alex, pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan ke tahap penyidikan sebuah kasus yang diselidiki sudah diatur dalam mekanisme tertulis.

Ia juga mengklarifikasi pemberitaan media mengenai penghentian penyelidikan 36 kasus.

"Kalau saya simpulkan dari pemberitaan di media-media massa itu, seolah-olah penghentian penyelidikan 30-an kasus itu adalah atas perintah dan putusan pimpinan. Tanpa melibatkan penyelidik. Itu dari pemberitaan. Sebetulnya penghentian penyelidikan di UU KPK sendiri sudah diatur. Di Pasal 44, ayat 3," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/2/2020).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menegaskan UU KPK memungkinkan KPK menghentikan penyelidikan, yang sewaktu-waktu bisa dibuka kembali apabila ada bukti permulaan yang cukup.

KPK dapat menghentikan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan apabila sepanjang batas waktu dua tahun alat buktinya tidak mencukupi.

Baca Juga : Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain

Peraturan itu merupakan hasil perubahan dari UU KPK sebelum direvisi. Pada UU KPK lama justru melarang penghentian perkara apabila sudah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, dalam tataran teknis, Alex menyebut Deputi Penindakan KPK dalam menelaah suatu kasus penyelidikan akan pertimbangkan apakah sudah cukup bukti untuk dapat gelar perkara atau disetop.

Putusan itu akan didisposisikan kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi dan menghasilkan keputusan akhir.

Kata Alex, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengambil putusan untuk menghentikan penyelidikan itu. Misalnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani oleh eks-Komisioner KPK Abraham Samad yang sudah 8 tahun lalu.

Ada pula kasus baru, yaitu pada tahun 2018, namun KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan. Begitu juga kegiatan yang diduga berperkara sudah selesai.

"(Kasus penyelidikan yang dihentikan) Ada di banyak daerah, ada di Kementerian dan sebagainya. Ada di Pulau Sulawesi, Sumatera. Yang jelas dalam 36 kasus itu tidak ada itu (proyek Hambalang)," kata Alex.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%