You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

UU KPK Disyahkan, Pegawai Lembaga Antirasuah Gelar Malam Renungan

Administrator 18 September 2019 Dibaca 508 Kali

[KBR|Warita Desa]

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia menggelar aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di halaman gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/09) .

Koalisi Masyarakat sipil menilai, pelemahan terhadap lembaga antirasuah terus dilakukan, salah satunya melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/09).

Aksi ini dimulai dengan keluarnya puluhan pegawai KPK dari gedung dan berjalan dengan membawa bendera kuning simbol matinya KPK.

Setelahnya, perwakilan koalisi Asfinawati dari YLBHI melakukan orasi. Ia menegaskan tujuan aksi ini bukan untuk membela KPK dan pegawainya. Tapi untuk membela rakyat Indonesia yang menderita karena hak-haknya dirampas oleh para koruptor.

"Karena itu bapak, ibu, kawan-kawan sekalian, adalah salah mengatakan kita sedang membela KPK, apalagi hanya membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung kawan-kawan pekerja di KPK, kita mendukung KPK. Tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela adalah pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Kemudian aksi dilanjutkan dengan iringan beberapa orang yang membawa papan bertuliskan "KPK Mati" dan nisan KPK serta karangan bunga yang menggambarkan telah matinya lembaga antirasuah tersebut.

Seketika itu juga, lampu di gedung KPK mulai dipadamkan, simbol kegelapan karena pemberantasan korupsi telah mati.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Salah satu perwakilan pegawai KPK, Sutarno Bintoro menyelipkan beberapa pesan untuk presiden Joko Widodo ketika memimpin pembacaan doa.

Ia mengatakan, KPK masih memiliki harapan jika presiden dan wakil rakyat di DPR berani berkomitmen memberantas korupsi.

"Mungkin saya tidak akan ada di gedung ini lagi ketika idealisme saya sudah dikubur. Mungkin harapan itu sudah mulai pupus. Tapi di malam ini saya yakin ada harapan itu. Saya yakin pak Jokowi masih punya hati, saya yakin, wakil rakyat itu juga punya hati. Cuma mungkin mereka takut. Berbeda dengan kita yang berani. Benar nggak kawan-kawan?" ujar Bintoro disambut teriakan dari peserta aksi.

Diiringi bunyi sirine, aksi ini kemudian dilanjutkan dengan penembakan laser berwarna merah ke logo KPK di depan gedung. Setelahnya, seluruh peserta aksi bergantian menuju nisan KPK dan menaburkan bunga diatasnya.

Suasana haru dapat terdengar dalam kegelapan. Isak tangis pecah saat acara tabur bunga oleh peserta aksi, yang diiringi pembacaan puisi oleh salah satu perwakilan koalisi, tentang lembaga antirasuah KPK yang telah mati.

"Kami sebagai keluarga besar masyarakat antikorupsi di Indonesia ingin menyampaikan apabila ada hal-hal terkait utang piutang pemberantasan korupsi, yang terhambat akibat diketok palunya revisi UU KPK ini, silakan anda menghubungi keluarga kami, yang akan diwakili oleh bapak kami, Jokowi," ujar perwakilan koalisi.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU KPK. Dalam undang-undang tersebut terdapat tujuh poin revisi yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Yang terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.

Oleh : Astri Yuanasari
Editor : Ardhi Rosyadi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%