[KBR|Warita Desa] Masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir bulan Oktober mendatang. Di akhir masa jabatan ini, mereka telah mengesah beberapa UU di antaranya pengesahan revisi UU KPK, UU MD3, UU Perkawinan, dan UU Sumber Daya Air.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah salah satu RUU yang cukup banyak mendapat dukungan untuk segaera disahkan. Seperti apa upaya kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di pekan-pekan terakhir masa kerja anggota DPR periode 2014-2019?
Apa tantangan yang menghalangi RUU ini segera disahkan?
Sesaat lagi di #RuangPublikKBR bersama:
Ratna Batara Munti
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan
Obrolan ini bisa Anda simak di 100 radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power FM 89.2 atau live streaming via Fanpage Facebook Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.
Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr.