You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ( Nama yang tidak sesuai... )

Administrator 26 Juli 2022 Dibaca 300 Kali
Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ( Nama yang tidak sesuai... )

Hargortirto - Dalam tradisi setempat, masyarakat Hargotirto memberikan nama kepada anak yang baru lahir dengan pilihan nama yang sarat makna dan harapan. Sehingga dalam memberikan nama lazimnya selalu berpedoman pada prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Setelah terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022 yang mulai berlaku 21 April 2022, maka dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Berikut pemberian nama yang sebisa mungkin di hindari :

  1. jumlah huruf terlalu banyak/panjang (lebih dari 60 karakter,termasuk spasi),
  2. penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia menggunakan simbol, angka, tanda baca seperti "?" atau "@" (harus bentuk alphabet),
  3. menyingkat nama sehingga menimbulkan multi tafsir,
  4. bertentangan dengan norma kesusilaan, 
  5. menggunakan nama lembaga negara,
  6. mewakili atau menyerupai gelar, pangkat atau penghargaan,
  7. memakai alias.

 

Oleh : Jagabaya Hargotirto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp4,122,224,590 Rp4,158,431,349
99.13%
Belanja
Rp4,155,578,227 Rp4,444,723,966
93.49%
Pembiayaan
Rp286,292,617 Rp286,292,617
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp32,271,800 Rp29,418,509
109.7%
Hasil Aset Desa
Rp13,744,000 Rp13,422,000
102.4%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp47,919,114 Rp46,011,605
104.15%
Dana Desa
Rp1,753,053,000 Rp1,753,053,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp132,639,568 Rp165,202,430
80.29%
Alokasi Dana Desa
Rp977,512,298 Rp977,512,298
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp675,000,000 Rp675,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp342,051,660 Rp356,882,400
95.84%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,929,107 Rp15,929,107
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp120,000,000 Rp120,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp3,846,900 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,257,143 Rp6,000,000
137.62%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,617,363,603 Rp1,743,006,576
92.79%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp2,383,229,424 Rp2,489,295,456
95.74%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp94,471,700 Rp123,567,600
76.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,468,500 Rp29,903,700
18.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp55,045,000 Rp58,950,634
93.37%