You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ( Nama yang tidak sesuai... )

Administrator 26 Juli 2022 Dibaca 363 Kali
Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ( Nama yang tidak sesuai... )

Hargortirto - Dalam tradisi setempat, masyarakat Hargotirto memberikan nama kepada anak yang baru lahir dengan pilihan nama yang sarat makna dan harapan. Sehingga dalam memberikan nama lazimnya selalu berpedoman pada prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Setelah terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022 yang mulai berlaku 21 April 2022, maka dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Berikut pemberian nama yang sebisa mungkin di hindari :

  1. jumlah huruf terlalu banyak/panjang (lebih dari 60 karakter,termasuk spasi),
  2. penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia menggunakan simbol, angka, tanda baca seperti "?" atau "@" (harus bentuk alphabet),
  3. menyingkat nama sehingga menimbulkan multi tafsir,
  4. bertentangan dengan norma kesusilaan, 
  5. menggunakan nama lembaga negara,
  6. mewakili atau menyerupai gelar, pangkat atau penghargaan,
  7. memakai alias.

 

Oleh : Jagabaya Hargotirto

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%