
Hargortirto - Dalam tradisi setempat, masyarakat Hargotirto memberikan nama kepada anak yang baru lahir dengan pilihan nama yang sarat makna dan harapan. Sehingga dalam memberikan nama lazimnya selalu berpedoman pada prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Setelah terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022 yang mulai berlaku 21 April 2022, maka dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen kependudukan dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Berikut pemberian nama yang sebisa mungkin di hindari :
- jumlah huruf terlalu banyak/panjang (lebih dari 60 karakter,termasuk spasi),
- penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia menggunakan simbol, angka, tanda baca seperti "?" atau "@" (harus bentuk alphabet),
- menyingkat nama sehingga menimbulkan multi tafsir,
- bertentangan dengan norma kesusilaan,
- menggunakan nama lembaga negara,
- mewakili atau menyerupai gelar, pangkat atau penghargaan,
- memakai alias.
Oleh : Jagabaya Hargotirto