You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1445 H PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HUT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG KE-269, MAJU SEJAHTERA BERKELANJUTAN DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN

Korlantas Polri: Kendaraan Bisa Lolos Penyekatan Bila Meyakinkan Petugas

Administrator 11 Mei 2020 Dibaca 816 Kali

Hargotirto,

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo telah merilis Surat Edaran baru terkait pengendalian transportasi dalam masa pandemi.

Surat itu menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, dan pergerakan transportasi tetap dibatasi sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, saat ini ada pengecualian tambahan.

Awalnya, Permenhub No. 25/2020 mengatur bahwa sarana transportasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kebutuhan dasar dan penanganan Covid-19, seperti mengangkut logistik, obat-obatan, petugas kesehatan, pejabat berwenang, dan sebagainya.

Tapi sekarang, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 menyatakan sarana transportasi pribadi dan umum juga boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Warga dibolehkan bepergian lintas wilayah untuk kepentingan ekonomi dan keluarga, dengan syarat membawa surat izin resmi dari pihak berwenang.

Rincian pengecualian dan syarat-syaratnya bisa dilihat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di tautan ini.

Baca Juga : Ahli Epidemi: Target Presiden Turunkan Covid-19 Tak Mungkin Tercapai

Polisi: Tanpa Surat Izin Juga Bisa Lewat

Menurut pihak kepolisian, kebijakan transportasi Gugus Tugas Covid-19 itu tidak akan menganggu penerapan PSBB. Kaops Korlantas Polri Benyamin justru menilai kebijakan ini akan memudahkan warga.

"Tidak ada masalah ya, kita tetap saja melaksanakan tugas seperti itu. Cuma kan protokol untuk Covid-19 tetap dilaksanakan," kata Benyamin kepada KBR, Jumat (8/5/2020).

"Misalnya begini, itu kan bukan hanya untuk pejabat saja, masyarakat biasa pun bisa, memudahkan, yang penting bukan mudik ya. Misalnya untuk kepentingan dinas, ataupun dia misalnya untuk ada hal yang darurat, misalnya dia ada orang tuanya meninggal, itu kan dia bisa bergeser melewati penyekatan-penyekatan itu. Ataupun naik bus umum juga bisa, tetapi membawa surat keterangan begitu lho," kata Benyamin.

Benyamin menyatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan di jalan raya serta tempat-tempat keberangkatan transportasi umum seperti terminal bus.

"Pemeriksaan saat berangkat, misalkan ketika dia sudah naik bus, nanti bus akan ada stiker dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah ada stikernya itu kita tidak usah memeriksa lagi, berarti sudah clear dari Kementerian Perhubungan. Kita tinggal loloskan saja. Berarti memudahkan kita itu kan, gampang kan kita untuk pengecekannya," kata dia.

"Tetapi kalau misalnya dia menggunakan mobil-mobil pribadi misalnya, itu akan kita periksa saat penyekatan (di jalan). Mau kemana, misalnya, 'Pak saya ada kepentingan ini, keluarga saya meninggal, ibu saya sakit keras' misalnya. Polisi menanyakan, mana suratnya, mungkin dari BNPB bisa menunjukkan, atau sesuai petunjuknya (Gugus Tugas Covid-19), kalau ada surat keterangannya itu tidak masalah."

"Atau misalnya tanpa surat pun, apabila bisa meyakinkan petugas, tidak apa-apa bisa melintas. Tapi kalau tanpa alasan, berarti dia akan mudik. Tidak akan ada sanksi, kita akan imbau putar balik saja, hanya itu saja sanksinya. Buat kita sih tidak masalah, itu sudah dikomunikasikan dikoordinasikan semua kementerian," tukasnya.

Oleh : Rezky Novianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%