You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Kemenkes Keluarkan Edaran Isolasi Diri Hadapi Virus Corona

Administrator 19 Maret 2020 Dibaca 1.145 Kali

Hargotirto

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Kesehatan membuat Surat Edaran tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Edaran mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar menginstruksikan penerapan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19.

Misalnya, tidak pergi bekerja, ke sekolah atau ke ruang publik. Tujuannya menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.

"Mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar. Termasuk melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan," kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa (17/3/2020).

Surat Edaran itu terutama ditujukan kepada orang yang sakit demam, batuk atau pilek, nyeri tenggorokan, atau gejala penyakit pernapasan lainnya namun tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti diabetes penyakit jantung kanker penyakit paru kronik AIDS penyakit autoimun dan lain-lain.

Kepada mereka, Menteri Terawan meminta agar secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan tinggal di rumah dan tidak pergi sekolah atau ke tempat umum.

Surat edaran juga ditujukan bagi Orang Dalam Pemantauan atau (ODP) yang memiliki gejala demam atau masalah pernafasan dengan riwayat bepergian dari negara atau area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca Juga : Men-PAN: PNS Kerja di Rumah, Bukan Libur!

Kepada ODP, Menteri Terawan mengharuskan mereka untuk isolasi diri selama 14 hari, hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Terawan menambahkan saat isolasi diri, mereka dianjurkan tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja dan ke ruang publik.

Selain itu, mereka dianjurkan menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga.

Jika memungkinkan, mereka dianjurkan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain.

Selama menjalani isolasi diri, mereka juga dianjurkan selalu mengenakan masker. Selanjutnya melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.

Menteri Kesehatan juga menganjurkan warga menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan seprai.

Mereka juga dianjurkan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta mengeringkan. Di samping itu juga menutup mulut ketika batuk atau bersin.

Menteri Kesehatan juga menganjurkan mereka memperbanyak berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

Selain itu, selalu menjaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.

Terakhir, menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak nafas untuk dirawat lebih lanjut.

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,636,267,256 Rp3,678,137,930
98.86%
Belanja
Rp3,346,504,904 Rp3,649,076,910
91.71%
Pembiayaan
Rp547,336,480 Rp559,733,980
97.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp35,311,000 Rp35,311,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp11,522,000 Rp13,422,000
85.84%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp42,165,605 Rp46,011,605
91.64%
Dana Desa
Rp1,406,401,000 Rp1,406,401,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp166,657,250 Rp206,695,881
80.63%
Alokasi Dana Desa
Rp1,006,277,904 Rp1,006,277,904
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp495,000,000 Rp495,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp445,762,140 Rp445,762,140
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp17,256,400 Rp17,256,400
100%
Bunga Bank
Rp9,913,957 Rp6,000,000
165.23%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,761,544,551 Rp1,955,763,369
90.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,211,369,953 Rp1,243,766,784
97.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp86,430,400 Rp135,153,600
63.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp251,560,000 Rp266,686,000
94.33%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,600,000 Rp47,707,157
74.62%