You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOTIRTO
Kalurahan HARGOTIRTO

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO HARGOTIRTO SUMRINGAH GUMREGAH BERKEMAJUAN PEMERINTAH KALURAHAN HARGOTIRTO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Tukiyo 08 Juli 2019 Dibaca 150.567 Kali

A. Latar Belakang

Perubahan  dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 2014 serta UU No. 5 Tahun 1974 menjadi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang lebih bagi Desa. Desa diberi wewenang mengelola sumber dayanya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang bersifat asal- usul dan lokal bersekala Desa (kewenangan diserahkan oleh kabupaten) menjadi dua komponen kewenangan penting dalam pembangunan.

Implementasi UU Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk:

1. Melakukan demokrasi proses, mulai dari perencanaan di awal melalui Musrenbangdus sampai dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) melibatkan semua elemen masyarakat.

2. Konsolidasi sumber daya dan aset, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

3. Penguatan dan pemberdayaan masyarakat dengan memunculkan partisipasi dari masyarakat.

Pemerintah secara umum telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait implementasi UU Desa, seperti pengelolaan keuangan, aset dan potensi, perencanaan, pemilihan Kepala Desa, BPD, maupun pemilihan Perangkat Desa. Pelbagai peraturan tersebut disusun dan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal serta  Kementrian Dalam Negeri.

Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang melalui proedur dan tahapan beserta peraturan pelaksanaanya.

 

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerag sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimanan telah diubah menjadi Peraturan Nomor 47 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,596,718,451 Rp3,639,654,094
98.82%
Belanja
Rp3,404,760,760 Rp3,733,989,020
91.18%
Pembiayaan
Rp314,334,926 Rp314,334,926
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,549,000 Rp39,046,361
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp14,145,000 Rp15,172,000
93.23%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,390,005 Rp88,631,205
98.6%
Dana Desa
Rp1,747,108,000 Rp1,747,108,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp127,748,630 Rp167,852,573
76.11%
Alokasi Dana Desa
Rp965,817,775 Rp965,817,775
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp337,010,520 Rp337,010,520
100%
Bunga Bank
Rp5,853,821 Rp5,999,900
97.57%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp23,095,700 Rp23,015,760
100.35%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,679,148,952 Rp1,857,982,385
90.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,297,163,008 Rp1,383,185,311
93.78%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp98,366,500 Rp133,159,200
73.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp151,776,300 Rp161,914,300
93.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp178,306,000 Rp197,747,824
90.17%