[KBR| Warita Desa] Sekelompok petani Pegunungan Kendeng mendatangi Istana Kepresidenan untuk mengadukan puluhan tambang semen yang masih beroperasi di kawasan tersebut, meski Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah merekomendasikan penghentian aktivitas tambang itu. Mereka bertemu Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno mencatat, ada 34 aktivitas tambang yang saat ini masih beroperasi di Pengunungan Kendeng, yang terdiri dari 19 tambang di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Rembang, dan 15 tambang di kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Sukolilo Pati. Menurut dia, sebagian tambang tersebut mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan lainnya beroperasi secara ilegal.
"Faktanya, wilayah Kendeng belum dijadikan kawasan yang dilindungi, masih diperbolehkan banyak izin-izin. Tambang ini terus. Kayaknya kami merasa ini kayak ada pembiaran begitu. Maka kami sampaikan Pak Moeldoko, bagaimana negara kita kalau pengrusakan ini terus dibiarkan. Ini harus ada tindakan tegas," kata Gunretno di Kantor Staf Presiden, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga : Pembahasan Raperdes Pengelolaan Kekayaan Desa |
Gunretno mengatakan, Moeldoko lantas berjanji membicarakan masalah di Kendeng dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Jika aduannya ke Moeldoko buntu, kata Gunretno, petani Kendeng akan langsung mengadu pada Presiden Joko Widodo. Ia berkata, petani Kendeng akan konsisten menjaga wilayah mereka dari kerusakan akibat aktivitas tambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan pembuatan dua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Karst Kendeng, untuk menyelesaikan konflik masyarakat Kendeng dan pelaku penambangan semen di sana. KLHS tahap pertama menyebut Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Rembang layak dijadikan kawasan bentang alam karst (KBAK) yang dilindungi. KLHS juga memperkirakan kerugian ekosistem besar akibat penambangan semen di kawasan tersebut, yakni sekitar Rp3,2 triliun per tahun.
Sementara KLHS tahap kedua merekomendasikan penyempurnaan kebijakan rencana program. Pemerintah juga direkomendasikan membuat langkah konkret untuk mencegah kerusakan kawasan Kendeng berlanjut, misalnya menghentikan penerbitan izin pertambangan di sana.
Oleh : Dian Kurniati
Editor: Rony Sitanggang